KPK Dipersilahkan Dalami Soal Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung

44

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipersilahkan untuk mendalami soal jam tangan milik Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Abdul Qohar yang menjadi sorotan netizen.

Diketahui sebelumnya, KPK melalui Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengecek kesesuaian aset tersebut dengan LHKPN Abdul Qohar.

Baca juga: Jaksa Agung: Kalau Pimpinannya Korup Maka Anak Buah Rampok

KPK juga mengindikasikan kemungkinan untuk meminta klarifikasi langsung dari Qohar terkait kepemilikan jam tangan mewah tersebut. “Kalau KPK mendalami silahkan,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Kamis (07/11/2024).

Disinggung perihal adanya klarifikasi dari internal Kejagung, Harli mempertanyakan apa yang perlu didalami. Sebab menurut dia, hal itu sudah dijelaskan oleh Abdul Qohar beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Abdul Qohar mengklaim tidak mengetahui merek jam tangan miliknya yang kini tengah diperbincangkan di tengah masyarakat. Dia mengklaim jam tangan itu telah dibeli sejak lima tahun lalu dengan harga Rp4 juta.

“Wah ini saya gak tahu mereknya apa. Saya tuh sampeyan tanya mereknya apa pak Dirdik?, saya gak tau, karena jujur saja saya ini baru dengar ini 2 hari ini. Saya juga kaget, tapi enggak apa apalah ya,” kata Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (05/11/2024) lalu.

Baca juga: Dituding Jadi Pelakor, Wanita Ini Dihajar Emak-emak

Qohar mengungkapkan bahwa dirinya membeli jam tangan analog itu seharga Rp4 juta di pasar. Pembeliaan dilakukan lima tahun silam sebelum dirinya menjabat sebagai Dirdik Jampidsus.

Dia juga mengaku kaget dengan informasi yang beradar di media sosial yang menyandingkan jam tangan miliknya dengan jam tangan mewah tersebut. Bahkan ada yang secara detail menjelaskan persamaan informasi tersebut. (KRO/RD/OKZ)