KPK Disarankan Geledah BPPRD Sumut, Realisasi Pendapatan Terindikasi Rekayasa

100

RADARINDO.co.id-Medan: Publik pasti kaget setelah menganalisa laporan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2021 dan 2022 disampaikan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara, dahulu Dinas Pendapatan dan kini menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini dicurigai merekayasa sejak tahun 2020 sampai 2022.

Baca juga : Kapolda Sumut Beri Penghargaan Kepada Satpam dan Polisi Tangkap Komplotan Begal

Dimana yang dicurigai laporan keuangan atas Pendapatan Asli Daerah atau PAD, sejak tahun berapa dan bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat kasus ini?.

“KPK belum menjalankan perintah undang-undang dengan baik secara jujur dan transparan. Dimana sektor PAD yang terindikasi mengalami kebocoran selama bertahun-tahun, namun belum ada tindakan. Ada apa ini” ujar sumber secara tertulis kepada RADARINDO.CO.ID dengan nada bertanya, belum lama ini.

Sumber juga menuding Kepala BPPRD Sumut diduga telah melanggar sumpah jabatan. Laporan realisasi pendapatan tahun sejak 2020 sampai 2022 terkesan jigjag dan naik turun nilainya dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan pembuktian secara terbalik melalui data pembanding.

Untuk itu, tegasnya lagi ia menyarankan agar KPK segera mendalami laporan masyarakat dugaan tindak pidana korupsi BPPRD Pemprov Sumut sejak beberapa tahun lalu.

“KPK disarankan agar segera menggeledah kantor BPPRD Pemprov Sumut di guna mengetahui data wajib pajak sebenarnya yang selama ini sudah menjadi isu miring ditengah masyarakat Sumatera Utara”, ungkapnya.

Baca juga : Polda Sumut Amankan Agen Penyalur PMI Ilegal

Masyarakat berharap tim penyidik KPK dapat menjalankan amanah undang-undang. Serta dapat menyelamatkan keuangan daerah. Sesuai data yang disebutkan sumber antara lain realisasi Pendapatan Retribusi Daerah TA2021 dan TA2020, untuk Retribusi Jasa Umum yakni:

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan Anggaran tahun 2021 sebesar Rp15.087.029.000 dengan realisasi sebesar Rp13.043.186.422 dan realisasi tahun 2020 sebesar Rp14.660.559.117.
  2. Realisasi pengganti biaya cetak peta anggaran tahun 2021 realisasi sebesar Rp6.000.000 dan realisasi tahun 2020 Rp249.012.500.
  3. Retribusi Pelayanan pendidikan anggaran tahun 2021 Rp0 dan realisasi Rp0 dan realisasi tahun 2020 Rp0.
  4. Retribusi pengajian mutu barang anggaran tahun 2021 Rp0 realisasi Rp0 dan realisasi 2020 Rp0.
  5. Retribusi pemakaian alat berat anggaran 2021 Rp0 realisasi Rp0 dan realisasi 2020 Rp0.

Realisasi Pendapatan Retribusi Daerah TA2021 dan TA2020 untuk Retribusi Jasa Usaha yakni:

  1. Retribusi Pemakaian kekayaan daerah anggaran 2021 sebesar Rp5.215.665.540 dengan realisasi sebesar Rp4.815.513.242 dan realisasi tahun 2020 Rp4.690.759.194.
  2. Retribusi tempat penginapan, pengsanggrahan atau vila anggaran 2021 sebesar Rp1.939.220.500 realisasi sebesar Rp1.564.390.000 dan realisasi 2020 Rp1.609.320.000.
  3. Retribusi tempat rekreasi dan olahraga anggaran tahun 2021 sebesar Rp173.620.000 realisasi sebesar Rp107.745.000 dan realisasi tahun 2020 Rp97.505.000.
  4. Retribusi tempat pariwisata anggaran tahun 2021 Rp0 realisasi Rp0 dan realisasi tahun 2020 Rp0.
  5. Retribusi Pelayanan tempat olahraga anggaran 2021 Rp0 realisasi Rp0 dan realisasi tahun 2020 Rp382.160.250.
  6. Retribusi penjualan produksi usaha daerah anggaran tahun 2021 sebesar Rp3.102.500.00 realisasi Rp3.262.850.020 dan realisasi tahun 2020 Rp2.989.150.320.

Realisasi Pendapatan Retribusi Daerah TA2021 dan TA2020 untuk Retribusi Perizinan Tertentu yakni:

  1. Retribusi izin trayek anggaran 2021 sebesar Rp300.000.000 realisasi sebesar Rp249.060.000 dan realisasi 2020 sebesar Rp254.510.000.
  2. Retribusi penggunaan ruas jalan tertentu anggaran 2021 Rp0 realisasi Rp0 dan realisasi tahun 2020 Rp0.
  3. Retribusi izin usaha perikanan anggaran tahun 2021 Rp2.321.212.030 dan realisasi tahun 2020 Rp2.646.450.630.
  4. Retribusi pemakaian tanah milik jalan anggaran tahun 2021 Rp0 realisasi Rp 0dan realisasi tahun 2020 Rp0.
  5. Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing anggaran tahun 2021 Rp1.900.000.000 realisasi sebesar Rp1.759.198.740 dan realisasi tahun 2020 Rp2.000.757.700. Maka total realisasi tahun 2021 sebesar Rp270.129.155.454 dan total realisasi tahun 2020 sebesar Rp30.218.319.711. Realisasi Pendapatan Lain-lain PAD Yang Sah TA2021 dan TA 2020 yakni untuk:
  6. Hasil Penjualan BMD Daerah yang tidak dipisahkan anggaran 2021 Rp5.250.000.000 realisasi sebesar Rp5.277.241.214 dan realisasi tahun 2020 Rp636.457.676.
  7. Penerimaan Jasa Giro anggaran 2021 Rp30.900.000.000 realisasi Rp29.719.068.624 dan realisasi 2020 Rp22.202.305.234.
  8. Tuntutan ganti rugi daerah anggaran 2021 Rp40.000.000 realisasi Rp21.800.000 dan realisasi tahun 2020 Rp0.
  9. Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan anggaran 2021 Rp300.000.000 realisasi Rp12.671.580.629,95 realisasi tahun 2020 Rp503.299.375.
  10. Pendapatan denda pajak anggaran 2021 Rp69.677.525.781. Realisasi Rp 60.737.208.576 dan realisasi tahun 2020 Rp60.004.552.267.
  11. Pendapatan dari pengembalian anggaran 2021 Rp2.650.600.000 realisasi Rp35.422.62.453,62 dan realisasi 2020 Rp53.919.401.008,21.
  12. Pendapatan penyelenggaraan sekolah dan Diklat anggaran 2021Rp0 realisasi Rp0 dan realisasi 2020 Rp0.
  13. Pendapatan dari angsuran, cicilan anggaran 2021 Rp0 realisasi Rp0 dan realisasi 2020 Rp324.212.350.
  14. Pendapatan BLUD anggaran 2021 Rp78.250.000.000 realisasi Rp116.680.707.132 dan realisasi 2020 Rp49.521.751.907. Maka total realisasi pendapatan lain-lain TA 2021 Rp260.530.229.629,57 dan TA2020 Rp187.111.979.817,21. Realisasi Pendapatan Pajak Daerah TA2021 dan 2020
    antara lain:
  15. Pajak Kendaraan Bermotor
    (PKB) anggaran 2021 sebesar Rp2.293.605.395.740, realisasi sebesar Rp2.275.499.564.512, dan realisasi 2020 Rp2.129.303.940.098.
  16. Bea Balik Nama Kendaraan
    Bermotor (BBNKB) anggaran 2021 sebesar Rp1.238.578.316.758, realisasi Rp1.321.798.618.689, dan realisasi 2020 sebesar Rp1.000.119.789.912.
  17. Pajak Bahan Bakar
    Kendaraan Bermotor anggaran 2021 sebesar Rp1.036.674.544.484, realisasi Rp1.073.732.015.908 dan realisasi 2020 sebesar Rp812.843.402.651.
  18. Pajak Air Permukaan anggaran 2021 sebesar Rp76.489.854.175, realisasi Rp47.109.223.997, dan realisasi 2020 sebesar Rp68.595.314.040.
  19. Pajak Rokok anggaran 2021 sebesar Rp1.060.735.475.689, realisasi Rp1.012.435.395.430, dan realisasi 2020 Rp1.060.735.475.689. Maka total realisasi pendapatan pajak daerah TA 2021 sebesar Rp5.730.574.818.430 dan TA 2020 sebesar Rp5.071.597.922.390.

BPPRD Sumut diminta ikut bertanggungjawab atas realisasi pendapatan. Tidak tertutup kemungkinan, kasus tersebut akan naik ke pengadilan negeri, ujar sumber.

Menganalisa data laporan realisasi keuangan atas sektor pendapatan diduga sarat rekayasa. Sejumlah kalangan termasuk aktivis LSM mendukung aparat penegak hukum mengambil sikap tegas guna menyelamatkan keuangan daerah.

Sayang, oknum Kepala BPPRD Sumatera Utara masih belum bersedia dikonfirmasi. Mantan Kabiro Umum Provsu hanya membaca isi pesan WA namun tidak mengirimkan beralasan.

(KRO/RD/TIM)