RADARINDO.co.id – Jakarta : Kediaman seorang pengusaha berinisial RB, digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Benar. (Geledah) di Jakarta terkait kasus Rita,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto melalui pesan tertulis, Kamis (15/5/2025) melansir cnnindonesia.
Baca juga: Tak Terima Dituding Gelapkan Motor, BTS Akan Tempuh Jalur Hukum
Namun, Fitroh belum bisa memberi informasi lebihlanjut perihal kegiatan tersebut. Termasuk belum bisa menyampaikan keterkaitan RB dalam kasus ini.
Penyidik KPK juga memanggil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Rita. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta.
Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU. Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Baca juga: Driver Taksi Online Lecehkan Siswi SMP, Polisi Buru Pelaku
Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. (KRO/RD/CNN)