Tak Terima Dituding Gelapkan Motor, BTS Akan Tempuh Jalur Hukum

RADARINDO.co.id – Sergai : Tak terima dituding menggelapkan sepedamotor, seorang pria berinisial BTS (40) warga Dusun VIII Pelintahan, Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menegaskan akan menempuh jalur hukum.

Dimana, dalam sejumlah pemberitaan, BTS disebut telah menggelapkan satu unit sepedamotor milik Sri Wahyuni (35) warga Dusun XIV Desa Pekan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca juga: Angka Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat Tiga Tahun Terakhir

BTS menyatakan bahwa informasi yang beredar di media tidak sepenuhnya benar dan telah mencoreng nama baiknya. Ia menjelaskan bahwa sepedamotor Honda Revo BK 2377 AFW itu merupakan jaminan pinjaman uang tunai sebesar Rp2 juta yang diberikan kepada Sri Wahyuni pada Desember 2024 lalu.

“Sri itu karyawan saya. Dia meminjam uang untuk kebutuhan anaknya dan menitipkan motor itu sebagai jaminan. Tidak ada niat saya untuk mengambil hak orang,” kata BTS, Kamis (08/5/2025) lalu.

BTS menambahkan bahwa sepedamotor tersebut sempat digunakan oleh salah satu anggotanya. Ia juga mengaku telah meminta STNK untuk keperluan legalitas kenderaan, sembari menawarkan pembelian sepedamotor tersebut secara resmi.

“Saya bilang, kalau mau, saya beli saja motornya Rp6 juta. Sudah saya bayar Rp2 juta, tinggal Rp4 juta lagi. Tapi BPKB-nya tidak dikasih juga. Saya tunggu itikad baiknya, tapi malah dilaporkan ke polisi dan diberitakan macam-macam,” ujarnya.

Atas tuduhan tersebut, BTS menyatakan akan melaporkan balik Sri Wahyuni atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Ia berharap media tidak terburu-buru dalam memuat berita tanpa klarifikasi berimbang.

“Saya hormati proses hukum. Tapi jangan sampai media jadi alat penghakiman. Ini menyangkut nama baik saya sebagai warga dan kepala keluarga,” tegasnya.

Baca juga: “Tutup Mata” Soal Ternak Sapi Bikin Resah Warga, Bupati Diminta Panggil Kades Bandar Dolok

Saat ini, pihak Polres Serdang Bedagai masih menangani laporan Sri Wahyuni dan tengah melakukan penyelidikan lebihlanjut. Kedua belah pihak dihimbau untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan. (KRO/RD/Tim)