RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), tidak hanya terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saja. Namun juga terjadi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
“Apakah KPK sudah melihat hal tersebut di Imigrasi?. Saya sampaikan tentunya dugaan tersebut kami sudah sama dengan apa yang disampaikan, menduga hal tersebut tidak hanya terjadi di Kemnaker,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo kepada wartawan, Jum’at (06/6/2025).
Baca juga: Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Dirut Sritex Dicegah ke Luar Negeri
Dikatakannya, setelah izin RPTKA diterbitkan Kemnaker, masih ada sejumlah surat yang perlu diurus agar TKA bisa tinggal dan bekerja di Indonesia. Dua surat izin ini perlu dibuat di bagian Imigrasi. Surat izin itu wajib dimiliki TKA jika ingin bekerja secara legal di Indonesia.
Budi menyebut, saat ini penyidik KPK masih terus mendalami kasus korupsi yang diduga telah terjadi sejak tahun 2012 ini.
Sementara, Menteri Imipas, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, memastikan bahwa pihaknya mendukung kerja penyidik KPK untuk membuat terang kasus korupsi ini.
Agus menilai, tindakan KPK akan menjadi momentum bagi Kementerian untuk membenahi bagian dari imigrasi yang masih lemah.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dengan delik pemerasan dan gratifikasi kepada calon TKA. Mereka adalah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono (SH).
Kemudian, Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 Haryanto (HY), Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono (WP), Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni (DA).
Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono (GTW), serta staf bernama Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).
Secara keseluruhan, para pelaku diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp53,7 miliar. KPK menyebut, para tersangka berbagi peran dalam memeras para korban.
Dalam menerbitkan izin RPTKA, tiga staf Kemnaker, Putri, Alfa, dan Jamal meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan. Permintaan sejumlah uang itu atas perintah dari Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni.
Baca juga: Tahanan Kasus Cabul Dikeroyok Hingga Tewas di Rutan
Proses permohonan RPTKA ini sebenarnya dilakukan secara online. Tapi, staf Kemnaker mendapatkan akses ke nomor WhatsApp calon TKA agar bisa meminta berkas yang kurang dari para pemohon.
Hal ini menjadi jalan masuk bagi Putri, Alfa, dan Jamal untuk meminta sejumlah uang kepada calon TKA. Jika uang tidak dibayarkan, calon TKA tidak diinfokan berkas apa saja yang dibutuhkan, serta izin diulur-ulur penerbitannya. (KRO/RD/Komp)







