KPK Panggil Sejumlah Manager Terkait Dugaan Proyek Fiktif BUMN

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah manager proyek terkait kasus dugaan proyek fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero/PTPP) Tbk.

Baca juga: Kejagung “Obok-obok” Kantor Dishut Sultra

Ada empat manager proyek yang dipanggil jadi saksi kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Yakni, DAS selaku Manager Proyek Sulut-1 Coal FSPP, JH selaku Manager Proyek MPP Paket 7, DSK selaku Manager Proyek PSPP Portsite/Manyar Power Line, serta SH selaku Manager Proyek Jayapura & Kendari.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulisnya, dikutip, Sabtu (18/10/2025).

Namun, Budi belum mengungkap materi yang digali dalam pemeriksaan tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah membongkar sejumlah proyek fiktif di Divisi EPC PT PP pada tahun 2022–2023. Proyek-proyek tersebut antara lain mencakup pekerjaan penggalian (cut), penimbunan (fill) tanah, hingga pembukaan lahan (land clearing), yang kini masih didalami penyidik.

KPK menyebut, proyek-proyek tersebut tidak tampak secara fisik di lapangan karena tidak ada hasil pengerjaan yang terlihat. Meski demikian, dokumen tagihan atau invoice tetap diterbitkan dan dana proyek tetap dicairkan.

Penyidik juga menemukan tidak adanya bukti pendukung (evidence) seperti dokumentasi kegiatan di lapangan. Namun demikian, anggaran proyek tetap dicairkan.

Modusnya, oknum di PT PP diduga menunjuk pihak ketiga atau subkontraktor (subkon) untuk melaksanakan pekerjaan, namun proyek tersebut tidak pernah dikerjakan. Meski bersifat fiktif, anggaran proyek tetap dicairkan dan mengalir ke sejumlah pihak, termasuk para tersangka.

KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Divisi EPC PT PP sejak 9 Desember 2024. Dua hari kemudian, pada 11 Desember 2024, KPK mencegah dua orang berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri.

Baca juga: Proyek Jalan Penghubung Toba-Taput Dikerjakan

Selanjutnya, pada 20 Desember 2024, KPK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp80 miliar.

Terbaru, pada 25 Juli 2025, KPK mengumumkan telah menyita uang senilai 1 juta dolar Singapura sebagai bagian dari proses penyidikan. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp39,5 miliar. (KRO/RD/Ini)