RADARINDO.co.id – Sultra : Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) “mengobok-obok” alias menggeledah Kantor Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (1610/2025).
Baca juga: Prabowo Ultah ke-74, Anies Ucapkan Selamat
Dalam pengeledahan itu, tim mengangkut satu box diduga berisi barang bukti dari salah satu ruangan di kantor Dishut Sultra, yakni ruangan P2H (Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan).
Staf Bidang P2H Dishut Sultra, Ardi menyebut, berkas yang menjadi barang bukti dan dibawa oleh tim Kejaksaan Agung merupakan berkas kegiatan pertambangan. Namun dirinya tidak mengetahui lokasi pertambangan dimana yang sedang diselidiki oleh Kejagung.
Baca juga: DPR Buka Suara Soal Penonaktifan Kepsek Usai Tampar Siswa Merokok
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung mengenai kasus tersebut. (KRO/RD/nm)







