RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks staf khusus (stafsus) eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dan eks Menaker, Hanif Dhakiri, terkait kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Pengadaan Chromebook Rp9,3 Triliun
Mereka adalah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo, selaku mantan stafsus Ida Fauziyah, serta Luqman Hakim, eks stafsus Hanif Dhakiri.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Dalam kasus ini. KPK sudah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Suhartono selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).
Haryanto selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker, Wisnu Pramono selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019.
Devi Angraeni selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA, Gatot Widiartono selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. Selain itu, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad selaku staf.
Baca juga: Dukung Kemerdekaan Pers, Kejagung dan Dewan Pers Teken MoU
KPK menduga, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024. (KRO/RD/Komp)







