HUKUM  

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Pengadaan Chromebook Rp9,3 Triliun

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019-2022.

Baca juga: Dukung Kemerdekaan Pers, Kejagung dan Dewan Pers Teken MoU

Keempat tersangka tersebut adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Mulyatsyahda, mantan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

“Terhadap empat orang tersebut, penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop berbasis Chrome OS. Pengadaan dilakukan melalui skema pengadaan barang di Kemendikbudristek dengan nilai mencapai Rp9,3 triliun untuk pembelian sekitar 1,2 juta unit laptop Chromebook.

Ironisnya, jutaan laptop tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), karena perangkat berbasis Chrome OS sangat bergantung pada koneksi internet yang stabil. Sementara infrastruktur internet di daerah-daerah tersebut masih belum merata.

Jurist Tan, salah satu tersangka utama, disebut aktif dalam proses awal pengadaan. Dalam kapasitasnya sebagai Staf Khusus Menteri, ia ditugaskan untuk menjalin komunikasi awal dengan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) dan pihak-pihak lain terkait rencana pengadaan laptop berbasis Chrome OS.

Setelah pertemuan awal dengan Yeti Khim dari PSPK, Jurist Tan menginisiasi komunikasi lanjutan dengan Ibrahim Arief untuk menyusun kontrak kerja. Ibrahim kemudian ditetapkan sebagai tenaga profesional PSPK, lalu menjadi Konsultan Teknologi dalam program Warung Teknologi Kemendikbudristek.

Pada awal tahun 2020, Jurist Tan juga menjalin komunikasi lebihlanjut dengan pihak Google, menindaklanjuti pembicaraan awal yang pernah dilakukan oleh Nadiem Makarim.

Dalam proses tersebut, disepakati skema co-investment, dimana Google berkomitmen memberikan kontribusi sebesar 30 persen dari total proyek.

“Selanjutnya Jurist Tan menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh HM selaku Sekjen, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek,” ujar Qohar.

Kejagung menyebut, Jurist Tan tidak hanya berperan sebagai penghubung, tetapi juga memimpin sejumlah rapat penting bersama para pejabat tinggi di Kemendikbudristek.

Dalam rapat-rapat tersebut, Jurist Tan disebut aktif menginstruksikan penggunaan Chrome OS dalam pengadaan perangkat TIK.

Baca juga: PT Agrinas Umumkan Susunan Baru Dewan Komisaris dan Direksi

“Jurist Tan selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona Handayani memimpin rapat-rapat Zoom Meeting, meminta kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, serta Ibrahim Arief yang hadir dalam rapat, untuk mengadakan TIK berbasis Chrome OS,” ujar Qohar.

Peran Jurist Tan dalam berbagai pengambilan keputusan dinilai telah melampaui batas kewenangannya sebagai staf khusus. Proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,98 triliun. (KRO/RD/KP)