KPK Periksa Sejumlah Biro Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

RADARINDO.co.id – Jakarta : Sejumlah biro perjalanan haji dan wiraswasta dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Rabu (24/9/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jawa Timur (Jatim). “Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur,” terang Budi.

Baca juga: Dalami Kasus RSUD Koltim, KPK Periksa Sejumlah Saksi

Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan didalami dari pemeriksaan para saksi dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1 triliun tersebut.

Dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Baca juga: Pemerintah Bakal Lakukan Perubahan Besar Tata Kelola Perusahaan Plat Merah

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama. Tapi dibagi dua yaitu 10.000 untuk reguler, serta 10.000 lagi untuk kuota khusus. (KRO/RD/Kmp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *