RADARINDO.co.id-Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat Hutama Karya, diantaranya Direktur Utama PT HK Realtindo Sugiarti untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.
Baca juga : Polda Sumut Periksa Kadis Pendidikan Langkat, Kasusnya Mengerikan
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Direktur Utama PT HK Realtindo Sugiarti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, melansir tempo, Sabtu (30/3/2024).
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil sejumlah pejabat dari PT Hutama Karya (Persero) sebagai saksi dalam kasus yang sama. Mereka adalah Direktur Human Capital & Legal Muhammad Fauzan dan Pj Manajer Optimalisasi Aset, Div. PBI Muhammad Ashar.
Saksi lain yang juga dipanggil KPK yakni Direktur Utama PT HK Realtindo periode 2018-2020 Ari WIdiyantoro, kemudian Rahajeng Anggi Andini dari SKHA Consulting dan Direktur PT Sanitarindo Tangsel Jaya Rangga Lanang Pamekar.
Pada Rabu, 13 Maret 2024 lalu, KPK mengumumkan telah dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.
“Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh PT HK (Persero), KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan,” kata Ali Fikri.
Baca juga : Dandim Pimpin Sertijab Perwira Kodim O212/TS
Ali mengatakan, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dengan dimulainya penyidikan tersebut. Namun, penjelasan lebih lengkap akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka. “Akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi,” ujarnya.
Seiring bergulirnya proses penyidikan, KPK menyampaikan telah menggeledah dua lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut.
“Tim penyidik pada Senin, 25 Maret telah selesai melaksanakan penggeledahan di dua lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero),” terangnya.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara tersebut. “Temuan dokumen tersebut, diantaranya berisi item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum,” ujarnya.
Dokumen tersebut kemudian disita penyidik untuk kemudian dipelajari dan dikonfirmasi kepada para saksi untuk selanjutnya disertakan ke dalam berkas perkara. (KRO/RD/Tmp)