Lahan Sawit Sitaan Kasus Duta Palma Diserahkan ke BUMN

58
Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lahan perkebunan sawit seluas 216.997,75 hektar hasil sitaan kasus korupsi kepada PT Agrinas Palma, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor perkebunan.

Lahan tersebut merupakan hasil penyitaan kasus korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.

Baca juga: Kades Dogang Salurkan Bantuan CSR PT Bahruny untuk Anak Yatim

“Alhamdulillah, pada hari ini Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali bersiap untuk menyerahkan luasan lahan kawasan hutan yang akan diserahkan seluas 216.997,75 hektar yang terdiri dari 109 perusahaan,” ujar Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/3/2024).

Penyerahan hari ini merupakan kelanjutan dari proses yang sebelumnya. Total ada 1.177.194,34 hektar lebih lahan sawit yang terdata oleh Kejaksaan Agung. Namun, proses penguasaan dan penyerahannya dilakukan secara bertahap.

“Dapat kami kuasai hingga hari ini seluas 1.100.674,14 hektar. Ini kita kuasai tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan terdiri dari 369 perusahaan,” terang Febrie.

Proses penyerahan disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Kehutanan Raja Juli.

Kemudian, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon, dan Dirut PT Agrinas Palma Nusantara Agus Sutomo.

Sebelumnya, Kejagung menyerahkan lahan sawit hasil sitaan kasus korupsi seluas 221.000 hektar ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Lahan sitaan yang diberikan ke BUMN itu berasal dari kasus korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.

Baca juga: Brigadir AK Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi

Penyerahan lahan itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penitipan Barang Bukti Perkebunan Kepala Sawit oleh Jaksa Agung kepada Menteri BUMN Erick Thohir yang berlangsung di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025) lalu.

Febrie mengatakan, lahan sawit sitaan tersebut diberikan ke BUMN untuk menghindari terjadinya konflik sosial, serta bisa dikelola dan dioptimalkan pemanfaatannya. (KRO/RD/Komp)