RADARINDO.co.id – Madiun : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti termasuk dokumen jual beli tanah dari penggeledahan di rumah probadi Sekda Ponorogo, Agus Pramono, Kamis (13/11/2025).
Baca juga: Geledah Rumah Dirut RSUD Ponorogo, KPK Sita Puluhan Sepeda dan Mobil Mewah
Penggeledahan rumah pribadi Agus di Jalan Mangku Prajan II, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun itu, terkait kasus jual beli jabatan di lingkup Pemkab Ponorogo.
Penyidik komisi antirasuah masih mendalami keterlibatan Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, dalam kasus dugaan pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Saat ini, baik Agus Pramono maupun Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.
Diketahui, Agus sudah menjabat sebagai sekda selama 12 tahun, melebihi batas maksimal jabatan bupati, gubernur, Presiden yang hanya 10 tahun untuk dua periode.
Baca juga: Lurah di Gunungkidul Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Rp400 Juta
Berdasarkan temuan sementara penyidik, Agus diketahui menerima uang senilai Rp325 juta dari Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Uang ratusan miliar tersebut diberikan Yunus untuk mengamankan posisinya yang hendak diganti oleh Sugiri Sancoko. (KRO/RD/KMP)







