RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti elektronik dan sepedamotor dari rumah eks Gubernur Jawa Barat tersebut.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.
Baca juga: Sempat Disandera, KKB Bebaskan Pasutri Pendulang Emas
“Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu (12/4/2025).
Asep menjelaskan bahwa penyidik KPK saat ini sedang mengekstrak informasi yang ada di barang bukti elektronik tersebut. Namun, Asep tak menjelaskan detail terkait penyitaan sepedamotor dari rumah RK.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada Bank BJB, Senin 10 Maret 2025 lalu.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Baca juga: Sempat Direbutkan Dua Kelompok, Areal HGU Desa Tadukan Raga Dipasang Plank
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat kasus itu, penyidik KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp222 miliar. (KRO/RD/CNN)