Sempat Direbutkan Dua Kelompok, Areal HGU Desa Tadukan Raga Dipasang Plank

103

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Sempat diperebutkan dua kelompok, kini pihak PTPN I Regional I, melakukan pemasangan plank di areal Hak Guna Usaha (HGU) Dusun V Desa Tadukan Raga Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Jum’at (11/4/2025).

Mendapat pengawalan puluhan personil Kepolisian, pemasangan plank berjalan lancar. Pada plank tertulis bahwa tanah tersebut milik negara PTPN I Regional I sertifikat HGU No 95 Tadukan Raga. Selain itu, juga tertulis ‘dilarang masuk Pasal 551 UU Perkebunan No 39 tahun 2014’.

Baca juga: Kembali Terbongkar, SPBU Diduga Oplos Pertalite Jadi Pertamax

Kasubbag Humas PTPN I Regional I, Rahmat Kurniawan menyebut, pemasangan plank tersebut guna memastikan areal di Dusun V Desa Tadukan Raga Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Kabupaten Deli Serdang, masih HGU PTPN I Regional I.

“Sebab sebelumnya ditempat itu terjadi bentrok dua kelompok pemuda diduga memperebutkan lahan HGU tersebut,” ujar Rahmat di kantornya.

Sebelumnya diberitakan, diduga rebutan lahan garapan, dua kelompok terlibat bentrokan di lahan eks HGU PTPN II Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (09/4/2025).

Dalam bentrokan itu, dua unit mobil di pinggir jalan dekat area, hangus dibakar. Disebut-sebut, bentrokan terjadi karena memperebutkan area lahan untuk galian C yang ada di wilayah tersebut.

Baca juga: PTPN I Regional I Pasang Plank di Areal HGU Desa Tadukan Raga

Saat itu, salah satu kelompok ada yang membawa senjata tajam mendekati lokasi. Senjata tajam berbagai ukuran dibawa dengan mengendarai mobil pribadi. Meski ada dua unit mobil yang dibakar, namun tidak ada dilaporkan korban jiwa. (KRO/RD/Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini