RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop di BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) pada 2017-2018.
Akibat dugaan korupsi tersebut, kerugian negara ditaksi mencapai Rp 100 miliar. “Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp100 miliar,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, melansir detiksumut, Selasa (29/10/2024).
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Dilaporkan Kasus Penipuan Rp1,29 Miliar
Menurut Tessa, dalam kasus ini pihaknya belum menetapkan tersangka, karena masih tahap mengumpulkan alat bukti. Setelah lengkap dan terbukti, selanjutnya pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban.
“Ini merupakan sprindik yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut,” tuturnya.
Namun, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang sebagai saksi terkait kasus ini, Senin (28/10/2024). Kelima saksi yang diperiksa masing-masing Natalia Gozali (Direktur PT MBK), Victor Antonio Kohar (Direktur PT AG).
Baca juga: ICW Kecewa, RUU Perampasan Aset Tak Masuk Usulan Prolegnas
Kemudian, Adiaris (Direktur Bisnis PT INTI Tahun 2016-2017), Nilawaty Djuanda (Direktur Keuangan PT INTI 2014-2019), serta Yani Gustiawan (Senior Account Manager PT INTI 2017-2018).
“Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero),” jelas Tessa. (KRO/RD/Dtk)







