RADARINDO.co.id – Jakarta : Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, mengungkapkan kekecewaannya soal tidak dimasukannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
“Kabar bahwa hingga saat ini Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset belum dimasukkan ke dalam program legislasi nasional 2025-2029, tentu sangat mengecewakan bagi publik,” kata Diky Anandya, Selasa (29/10/2024), seperti dikutip dari kompas.
Baca juga: Camat dan Kades Terjaring OTT Kasus Pungli Pengurusan Surat Tanah
Diky menyebut, seluruh anggota DPR harus memahami bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen yang penting untuk menjadi stimulus dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama dari pemulihan aset hasil kejahatan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan catatan ICW dalam laporan hasil pemantauan proses persidangan kasus korupsi sepanjang tahun 2015-2023, kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara korupsi mencapai Rp279,2 triliun.
Namun, pemulihan kerugian melalui pidana tambahan uang pengganti hanya Rp37,2 triliun. Sehingga Diky menilai bahwa RUU Perampasan Aset harus segera dituntaskan. Diky juga mendorong Presiden Prabowo Subianto agar memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar usulan Prolegnas dari pemerintah.
Baca juga: Warisan Jadi Petaka, Adik Bakar Kakak Hingga Meninggal Dunia
“Seharusnya bukan tugas yang berat bagi Prabowo untuk dapat meyakinkan DPR agar segera membahas RUU Perampasan Aset. Karena mayoritas anggota DPR berasal dari partai koalisi pemerintahannya,” kata Diky.
Komisi XIII DPR RI diharapkan dapat mengusulkan RUU Perampasan Aset sebagai prolegnas, bahkan prolegnas prioritas. “Ini sebagai komitmen bahwa RUU merupakan carry over dari periode sebelumnya,” ujar Diky. (KRO/RD/KOMP)







