KPPU Curigai PT Lion Group Monopoli Harga Tiket Pesawat

22

RADARINDO.co.id – Jakarta : PT Lion Group dicurigai melakukan dugaan monopoli harga tiket pesawat. Atas dasar itu, pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memulai penyelidikan awal atas perusahaan maskapai penerbangan tersebut.

“KPPU mencurigai adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan PT Lion Group dibalik pengabaian atas Putusan Mahkamah Agung (MA),” sebut Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, Kamis (19/8/2024), melansir kompas.

Baca juga: Nekat Curi Motor Pakai Seragam Polisi, Pria Ini Masuk Bui

Dijelaskannya, adapun putusan MA yang dimaksud terkait pelaporan perubahan kebijakan tarif tiket pesawat yang disampaikan pada 2022 lalu. “Untuk itu, KPPU memutuskan untuk memulai penyelidikan awal atas PT Lion Group,” tegas Fanshurullah.

KPPU juga akan melakukan pemanggilan kembali kepada tujuh maskapai penerbangan yang sebelumnya dilaporkan terkait persaingan harga tiket pesawat domestik. Tujuh maskapai yang dimaksud yakni PT Garuda Indonesia (Persero), PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Pihak KPPU memanggil ketujuh maskapai tersebut untuk dimintai informasi lebihlanjut dan mendalam, serta melacak potensi pelanggaran pada industri penerbangan domestik. Selain itu, KPPU juga akan memanggil PT Air Asia Indonesia dalam kapasitasnya sebagai maskapai yang berada di pasar yang sama dengan ketujuh terlapor.

KPPU sebelumnya sudah memutus Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 terkait adanya pelanggaran pasal 5 dan pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan 7 terlapor berkaitan dengan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang ekonomi dalam negeri.

Baca juga: Lima Orang Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Talud, Negara Rugi Ratusan Juta

Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap sejumlah hal. Antara lain kebijakan peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat selama dua tahun sebelum kebijakan tersebut diambil.

Putusan itu mendapat banding hingga kasasi di MA. Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Nomor 1811 K/Pdt.SusKPPU/2022. (KRO/RD/KOMP)