Lima Orang Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Talud, Negara Rugi Ratusan Juta

46

RADARINDO.co.id – Madiun : Merugikan negara hingga ratusan juta rupiah terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim), lima orang ditahan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun.

Kasi Pidana Khusus Kejari Madiun, Ario Wibowo, menyatakan bahwa penahanan terhadap kelima tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Baca juga: Ditjen Pajak Diminta Evaluasi Kebocoran 6 Juta Data NPWP

“Kelima tersangka yang kami tahan adalah SUM (Ketua Pokmas), SUW (Bendahara Pokmas), serta tiga pelaksana proyek yaitu TA, AR, dan FO. Kelimanya kami tahan di Lapas Kelas I Madiun,” sebut Ario, Kamis (19/9/2024), seperti dikutip dari kompas.

Dia menjelaskan bahwa penahanan kelima tersangka dilakukan setelah penyidik Tipikor Satreskrim Polres Madiun melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua. Penyerahan tersebut dilakukan setelah JPU menyatakan berkas kelima tersangka lengkap.

Baca juga: KPK Akan Tindaklanjuti Dugaan Penyelewangan Pelaksanaan PON Aceh-Sumut

“Penahanan ini bertujuan untuk kelancaran proses persidangan kasus korupsi yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Sidoarjo-Surabaya. Saat ini, tim kami sedang menyusun dakwaan untuk lima terdakwa,” terangnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek pembangunan talud di Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Hibah tersebut bersumber dari dana aspirasi DPRD Jatim tahun anggaran 2020 sebesar Rp 300 juta. Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 121 juta. (KRO/RD/KOMP)