RADARINDO.co.id – Nisel : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menggelar pleno terbuka tentang penetapan perolehan kursi dan anggota DPRD terpilih di Aula Yonnas Hotel, Jalan Pasir Putih Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nisel Provinsi Sumatera Utara, Kamis-Jum’at (15-16/8/2024).
Baca juga : Bupati Humbahas Buka Lomba Seruling
Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, Benimeritus Halawa menyampaikan bahwa setelah proses pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024 lalu, serta hasil perolehan suara yang digugat di Mahkamah Konstitusi, dan memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di beberapa TPS di Kecamatan Simuk Kabupaten Nias Selatan pada 29 Juni 2024, KPU RI memberikan surat edaran untuk pelaksanaan penetapan perolehan kursi dan anggota DPRD Nisel terpilih.
Baca juga : Pemko Padangsidimpuan Kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua mengatakan, apa yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat, dan proses ini dapat berlangsung dengan jujur adil serta transparan.
Dalam Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan ini, terjadi perubahan perolehan kursi calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Dapil II dari Partai Garuda beralih pada PDIP. Hal ini akibat keterlambatan penyampaian Laporan Penggunaan Dana Kampanye. (KRO/RD)