RADARINDO.co.id – Tapsel : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 di Kabupaten Tapsel sebanyak 218.128 pemilih.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Tapsel dari Divisi Data, Perencanaan dan Informasi, Yasir Pardede saat membacakan hasil rekapitulasi DPT pada rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT untuk Pilkada Serentak tahun 2024 di aula Hotel Tor Sibohi Sipirok, Sabtu (21/9/2024).
Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Kader PKS Dipecat
Rapat pleno dipimpin Komisioner KPU Efendi Rambe, dihadiri Komisioner KPU Tapsel lainnya yakni, Yassir Husein Pardede, Fany Daulat Siregar, dan Khoirun Sholih Harahap, penghubung (LO) Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapsel, mewakili Pemkab Tapsel, Forkopimda, Bawaslu Tapsel dan undangan lainnya.
Disebutkannya, sesuai berita acara KPU Tapsel nomor :260/PL.02.1-BA/1203/3/2024, dari jumlah DPT Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Tapsel sebanyak 218.128 pemilih, ada sebanyak 109.833 pemilih perempuan, dan 108.295 pemilih laki-laki.
“Seluruh pemilih tersebar di 671 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 248 Desa dan Kelurahan dan di 15 Kecamatan se-Tapsel, yang nantinya menggunakan hak pilihnya untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumut dan Bupati/Wakil Bupati Tapsel di Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang,” terang Yasir.
Sebelumnya, Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar diwakili Komisioner KPU, Efendi Rambe dalam sambutan pembukaan rapat pleno KPU menyampaikan, proses rekapitulasi ini sebagai bagian dari tahapan demokrasi yang transparan dan akuntabel, sehingga dalam proses pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Tapsel tahun 2024 bisa berjalan sesuai regulasi.
“Rapat pleno ini melibatkan pembacaan data dari 15 Kecamatan, yang dilakukan secara transparan untuk memastikan bahwa setiap elemen masyarakat dapat memantau prosesnya,” ungkap Efendi.
Ia berharap, melalui rapat pleno ini, dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap proses Pilkada yang akan datang, sebagai wujud dari komitmen KPU untuk memastikan tidak ada hak pilih yang terabaikan, serta menjamin data pemilih yang valid dan akurat.
Baca juga: Warga Digegerkan Penemuan 7 Mayat Ngapung di Kali
“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap suara dihitung dan setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan diharapkan, dengan adanya penetapan DPT ini, masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Tapsel,” harapnya.
Rapat pleno diakhiri dengan penandatanganan surat keputusan dan penyerahan salinan surat keputusan penetapan rekapitulasi DPT Kabupaten Tapsel oleh Komisioner KPU Tapsel kepada Forkopinda, perwakilan masing-masing Paslon, Bawaslu serta pihak lainnya. (KRO/RD/AMR)