HUKUM  

Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Impor Gula Diafirmasi Jokowi

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengafirmasi kebijakan impor gula pada tahun 2015-2016.

Hal itu disampaikan Zaid Mushafi selaku kuasa hukum Tom Lembong dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Baca juga: Ini Peran Hendry Lie di Kasus Timah

Zaid menyatakan, kebijakan impor gula tersebut telah beralih sepenuhnya menjadi tanggungjawab presiden. Dengan demikian, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula tidak sah.

“Dengan demikian tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon, oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggungjawab presiden. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah,” kata Zaid saat membacakan permohonan praperadilan.

Zain mengatakan, kebijakan impor gula yang dibuat Tom Lembong merupakan ranah hukum administrasi, bukan tindak pidana.

Menurut Zaid, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya memastikan perbuatan yang disangkakan adalah perbuatan orang atau korporasi.

Dalam hal orang perseroangan, maka perbuatan dimaksud harus perbuatan dalam kapasitas pribadi. Bukan perbuatan dalam kapasitas jabatan.

Jika dalil tersebut dihubungkan dengan proses penyidikan perkara a quo, Kejagung menyasar pada kebijakan Tom Lembong semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode Agustus 2015-Juli 2016.

Baca juga: Revisi UU 2019 Dituding Bikin Tak Independen, Ini Kata Capim KPK

Zaid menerangkan kebijakan seorang menteri adalah kebijakan pejabat tata usaha negara yang hanya dapat dinilai secara hukum sebagaimana Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam permohonan praperadilan itu, Zaid juga menambahkan penahanan terhadap Tom Lembong juga tidak berdasarkan alasan objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Atas dasar alasan tersebut, kuasa hukum Tom Lembong meminta hakim untuk menyatakan penetapan tersangka serta penahanan tidak sah dan harus batal demi hukum. (KRO/RD)