Hukum  

Ini Peran Hendry Lie di Kasus Timah

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Adapun peran tersangka Hendry Lie, yaitu selaku beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa (19/11/2024) dini hari.

Baca juga: Revisi UU 2019 Dituding Bikin Tak Independen, Ini Kata Capim KPK

Qohar mengatakan, Hendry Lie berperan aktif dalam melakukan kerjasama penyewaan peralatan peleburan timah.

“Secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN yang penerimaan biji timahnya CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima biji timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal,” ujarnya.

Qohar mengatakan, Hendry Lie dijerat sebagai tersangka bersama adiknya Fandi Lie. Menurutnya, kakak beradik ini kerjasama dalam mengolah timah hasil penambangan ilegal.

“Hendry Lie dengan adiknya juga ada kerjasama di sana, sehingga ketika penyidik mendapatkan cukup alat bukti maka kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Baca juga: Berikut Beberapa Hal Anggota TNI Serang Warga di Deli Serdang

Sebelumnya, Kejagung menangkap Hendry Lie yang telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta usai tiba dari Singapura, pada Senin malam.

Pasca penangkapan tersebut, Kejagung langsung membawa Hendry Lie untuk diperiksa pertama kali sebagai tersangka. Untuk mempermudah proses penyidikan, Hendry Lie juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. (KRO/RD)