RADARINDO.co.id – Jakarta : Calon pimpinan (capim) KPK, Michael Rolandi C Brata tak sependapat dengan anggapan yang menyebut revisi UU KPK pada 2019 menjadi biang kerok penurunan skor kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah belakangan ini.
Dalam fit and proper test di Komisi III DPR hari pertama, Michael menilai KPK saat ini masih memiliki independensi meski lewat revisi UU, lembaga itu kini masuk rumpun eksekutif.
Baca juga: Berikut Beberapa Hal Anggota TNI Serang Warga di Deli Serdang
Menurut dia, selama KPK masih menjadi lembaga independen, hal itu dinilai cukup. “Jadi saya rasa, dengan adanya ruang di sana untuk KPK bisa melakukan independensinya, dia sudah cukup untuk melakukan kegiatannya,” kata Michael, Senin (18/11/2024).
Pernyataan itu disampaikan Michael merespons pertanyaan anggota Komisi III DPR, Benny K Harman. Kepada Michael, Benny bertanya apakah dia setuju jika UU KPK kembali direvisi.
Benny menolak tesis Michael dalam presentasinya yang menyebut penurunan skor kepercayaan publik terhadap KPK kini bersumber dari internal. Menurut Benny, kerusakan KPK semuanya bersumber dari revisi pada 2019.
Lewat revisi itu, penuntut dan penyidik KPK kini tak lagi independen. Selain itu, revisi juga telah mengubah status pegawai KPK kini menjadi PNS.
“Masih ingat dulu janji Presiden Jokowi 2014?. Kalau saya jadi presiden nanti, saya akan angkat penyidik penuntut independen, bukan diangkat jadi independen malah dilucuti oleh dia, UU KPK,” kata Benny.
Michael Rolandi merupakan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia sempat menjadi anggota Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank DKI dan saat ini menjabat sebagai Komisaris PT Bank DKI sejak Desember 2022.
Michael juga pernah dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa KPK dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, yang melibatkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles.
Baca juga: Kapolda Pimpin Penggerebekan Pembuangan Limbah Medis Ilegal
Hal ini menjadi sorotan publik lantaran dirinya yang merupakan mantan Kepala Inspektorat Pemprov DKI sempat dicecar Jaksa KPK terkait Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2019.
Fit and proper test terhadap capim dan calon dewas KPK akan digelar secara maraton oleh Komisi III DPR selama empat hari hingga Kamis 21 November. Total ada 20 nama yang akan menjalani prores tersebut, masing-masing 10 capim dan 10 cadewas KPK. (KRO/RD)







