Kuasai Bahu Jalan, Tertibkan Ruko di Tanjungpura Langkat

22

RADARINDO.co.id – Langkat : Masyarakat Kabupaten Langkat meminta pihak terkait, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk menertibkan ruko yang berada di Jalan Pemuda, Tanjungpura, Kabupaten Langkat.

Pasalnya, pemilik ruko seolah-olah sebagai “sang penguasa” bahu jalan. Dimana, setiap kenderaan yang parkir di bahu jalan, diusir si pemilik ruko dengan dalih menghalangi usaha mereka.

Baca juga: Pomdam I/BB Gerebek Sarang Narkoba di Jermal 15

Hal itu terjadi pada, Selasa (18/2/2025) lalu, saat ada pengendara yang memakirkan kenderaannya di bahu jalan. “Jangan parkir disini, menghalangi usaha kami,” ucap pemilik toko di Tanjungpura Kabupaten Langkat.

Larangan tersebut tentu saja membuat pemilik kenderaan terkejut. Pasalnya, dia memakirkan kenderaannya di tempat umum yang tidak ada tertera larangan parkir. “Saya parkir di bahu jalan tempat umum yang tidak ada larangan parkir. Tapi saya diusir pemilik took. Emangnya bahu jalan itu milik yang punya toko. Saya minta gara Satpol PP Langkat menertibkan dan menindak pemilik ruko di Tanjungpura,” ucap pemilik kenderaan berinisial L, Jum’at (21/2/2025).

Sementara, Sekretaris Satpol PP, Saiful Bahri, saat dikonfirmasi via selulernya terkait hal tersebut berjanji, pihaknya akan segera turun kelokasi untuk melakukan sidak. Jika ditemukan kesalahan, maka pihaknya akan bemberikan sanksi tegas kepada pemilik ruko. (KRO/RD/Zaid Lbs)