Lahan Eks HGU PTPN II Bisa Ditingkatkan Status Jadi SHM, Begini Caranya

507

RADARINDO.co.id-Tj. Morawa : PTPN 1 Regional 1 membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) secara sah dengan persyaratan yang sudah ditetapkan.

Baca juga : PTPN 1 Regional 1 Fokus Urus Aset Potensial

Hal itu disampaikan Kasubbag Disposal eks HGU Rahman saat sosialisasi lahan eks HGU khususnya di areal 5.873,06 ha yang dilakukan PTPN 1 Regional 1 (dahulu PTPN II Tanjung Morawa-Red), kepada kepala desa se-Kabupaten Deli Serdang di Hotel Wings Kuala Namu, baru-baru ini.

“Sesuai aturan yang ada, pemindahtanganan hak atas tanah-tanah eks HGU bisa dilakukan dengan cara menetapkan daftar nominatif, yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara,” ujar Rahman dihadapan SEVP Aset Ganda Wiatmaja, Kabag Disposal Eks HGU dan Pengamanan Aset Tofan Sidabalok, serta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang H Edwin Nasution.

Dikatakannya bahwa warga yang terdaftar bisa melakukan pembayaran SPS (Surat Perintah Setor) ke rekening PTPN 1 Regional 1 dan kemudian berhak mengeluarkan daftar penghapusbukuan. Sehingga warga bisa segera memproses tanah tersebut ke BPN untuk mendapatkan bukti kepemilikan yang sah.

Baca juga : Bupati Samosir Bersama Forkopimda Tebar 290 Ribu Bibit Ikan Nila di Danau Toba

Dijelaskan Rahman, dari jumlah areal seluas 5.873,06 hektar yang telah dikeluarkan dari areal HGU, tersebar di Kabupaten Deli Serdang, Binjai, dan Langkat. “Sesuai penetapan awal, jumlah ini meliputi peruntukan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah/ Kota (RUTRWK), perumahan pensiunan karyawan perkebunan, tuntutan rakyat, garapan rakyat dan penghargaan kepada masyarakat adat Melayu,” bebernya.

Rahman mengakui selama ini sangat sedikit warga yang berusaha melakukan verifikasi untuk mendapatkan haknya secara benar atas tanah-tanah eks HGU yang dikuasainya.

Penyebabnya antara lain, kurangnya memahami prosedur yang harus ditempuh dan tidak memiliki biaya untuk membayar SPS. Bahkan ada sebagian sudah terburu-buru menjual tanah eks HGU yang dikuasainya kepada pihak lain.

“Karena itu, lewat sosialiasi di Hotel Wings ini PTPN 1 Regional 1 berharap para kepala desa yang ada di Deli Serdang bisa mendorong warganya untuk segera melakukan permohonan nominatif ke kantor Gubernur dan membayar SPS atas tanah-tanah eks HGU yang dikuasanya selama ini,” pinta Rahman. (KRO/RD/DN)