RADARINDO.co.id – Medan : PTPN I Regional I (d/h PTPN-2) harus segera bertindak atas kasus perampasan tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan oknum mafia tanah.
Dimana, oknum mafia tanah nekat merampas lahan HGU berupa fasilitas umum (Fasum) lapangan sepakbola di Jalan Irian Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Baca juga: PTPN I Regional I Didesak Tindak Tegas Okupasi Fasum Sampali
Fasum berupa lapangan sepakbola tersebut dipagar beton oleh oknum mafia tanah. Atas dasar itu, masyarakat meminta pihak PTPN I Regional I segera bertindak untuk melakukan okupasi.
Pengamat pertanahan, Yudha Akmal menyebut, mafia tanah telah lama menjadi aktor masalah agraria. Jaringannya terstruktur, sistemik dan massif. Sehingga, penanganannya harus dilakukan secara lintas sektoral.
“Dalam kasus perampasan lapangan Fasum di Desa Sampali yang masih HGU aktif tersebut, dituntut keberanian PTPN I Regional I untuk bertindak tegas. Lakukan okupasi dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, pihak BPN dan aparat kepolisian,” tegasnya, dilansir, Rabu (21/5/2025).
Hal senada disampaikan Direktur LSM Sidik Perkara, Agus Edi Harahap SH. “Kita curiga ada konspirasi busuk, sistemik dan massif. Kuat dugaan pengalihan Fasum di Sampali kental dengan aroma korupsi. Apalagi kalau lahan itu masih dalam HGU, bukan eks HGU,” ucapnya.
Lapangan Sampali simpang BW, kata Agus, dulu masuk HGU PTPN IX yang kemudian dikelola PTPN II. Selanjutnya, PTPN II dilebur dalam sebuah holding hingga berganti nama menjadi PTPN I Regional I.
“Artinya, lapangan yang menjadi fasilitas umum itu merupakan tanggungjawab PTPN I Regional I. Mustahil pihak PTPN I tidak terlibat dalam pengalihan lapangan itu. Bohong bila disebut ada oknum yang berani merampas HGU dengan memagari lapangan tersebut tanpa ada restu atau persetujuan pejabat PTPN I,” katanya.
Pernyataan Agus itu sangat beralasan. Buktinya, pemagaran lapangan Sampali terkesan dibiarkan oleh PTPN I. “Mereka (PTPN I) terlibat. Proses pemagaran yang diperkirakan memakan waktu sebulan, sengaja dibiarkan tanpa ada peringatan atau teguran,” tukasnya seraya meminta PTPN I bertindak tegas.
Kepastian lapangan Fasum itu masih berstatus HGU PTPN I Regional I, dibenarkan Kasubag Aset PTPN I Regional I, Rahman. “Benar, lapangan itu masih HGU aktif,” ujar Rahman dalam pernyataannya, Kamis (15/5/2025) lalu.
Sebelumnya, SEVP Manajemen Aset PTPN I Regional I, Ganda Wiatmaja, juga memastikan bahwa tidak ada pelepasan atas lahan HGU berupa Fasum lapangan di Sampali. “Tidak ada pelepasan lahan lapangan Sampali,” tegas Ganda Wiatmaja.
Baca juga: “Mafia Tanah” Pagar Beton Lapangan Sepakbola Sampali Berstatus HGU PTPN I
Sementara, Humas PTPN I Regional I, Rahmat Kurniawan, ketika dikonfirmasi mengaku akan mengecek hal itu ke bagian terkait. “Baik, saya cek ke bagian terkait dulu ya,” jawabnya singkat melalui WhatsApp.
Sebelumnya diberitakan, oknum “mafia tanah” yang juga seorang pengusaha berinisial DH, diduga melakukan pemagaran lapangan sepakbola yang selama ini dijadikan fasilitas umum di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Pagar beton yang dibangun, diduga sengaja dilakukan untuk menguasai lahan yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional I (d/h PTPN II). Akibat pemagaran oleh oknum “mafia tanah” tersebut, warga setempat tidak bisa lagi memanfaatkan lahan itu.
Aksi pemagaran beton panel di sekeliling lapangan diduga dilakukan orang-orang suruhan oknum pengusaha berinisial DH. Pasalnya, DH juga yang membebaskan rumah-rumah karyawan di sepanjang jalan besar Sampali-Percut hingga ke ruas Jalan Williem Iskandar (Jalan Pancing) yang sudah dinyatakan keluar dari HGU.
Beberapa warga setempat yang dihubungi mengaku sangat keberatan dengan dipagarnya lapangan yang selama ini bisa mereka manfaatkan untuk sarana olahraga dan bermain bagi anak-anak dan remaja di tempat itu.
“Kami lihat siapa yang mandori pekerja melakukan pemagaran ini, tapi tidak mungkin kami larang, karena pihak PTPN sendiri tidak mengambil tindakan apapun,” ujar salah seorang warga perumahan karyawan Kebun Sampali.
Warga lainnya menyebutkan, diantara yang terlibat langsung melakukan pemagaran adalah oknum K yang mereka ketahui sebagai salah satu orang lapangan oknum DH.
“Maunya PTPN langsung bertindak tegas, karena lahan ini adalah HGU yang diperuntukkan untuk fasilitas umum,” ujar warga kompleks perumahan yang enggan diungkap identitasnya.
Sementara itu, menurut data dari sumber di PTPN I Regional I, pemagaran ini diduga berkaitan dengan lahan Indra Sudarno seluas 4,9 hektar yang diperolehnya dari PTPN II.
Namun 3,1 hektar berada di seberang lapangan, sementara di sekitar lapangan hanya bersisa 1,8 hektar. “Jadi bukan seluruh lapangan, sebab sebagian besar lapangan atau sekitar 2/3 lagi masih berstatus HGU,” ujar sumber di PTPN I Regional I.
Baca juga: Diduga Ingin Dikuasai Oknum Pengusaha, Lapangan Sepakbola Sampali Berstatus HGU Dipagar Beton
Bebasnya oknum-oknum lapangan DH melakukan pemagaran lapangan sepakbola Sampali, yang masih berstatus HGU, cukup meresahkan warga disana.
Secara lisan, mereka sudah menyampaikan keberatan ke Kepala Desa Sampali dengan dipagarnya lapangan sepakbola ini. Namun belum ada reaksi apapun dari Kepala Desa Sampali.
Warga sangat berharap pihak Satpol PP Deli Serdang turut bertindak untuk membongkar pagar beton panel tersebut, yang dipastikan tidak memiliki izin, karena dibangun diatas lahan HGU PTPN I Regional I. (KRO/RD/Tim)