RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Oknum “mafia tanah” yang juga seorang pengusaha berinisial DH, diduga melakukan pemagaran lapangan sepakbola yang selama ini dijadikan fasilitas umum di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Pagar beton yang dibangun, diduga sengaja dilakukan untuk menguasai lahan yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional I (d/h PTPN II). Akibat pemagaran oleh oknum “mafia tanah” tersebut, warga setempat tidak bisa lagi memanfaatkan lahan itu.
Baca juga: Diduga Ingin Dikuasai Oknum Pengusaha, Lapangan Sepakbola Sampali Berstatus HGU Dipagar Beton
Pihak PTPN I Regional I, membenarkan bahwa lapangan sepakbola itu masih berstatus HGU. “Benar, lapangan itu masih HGU aktif,” ujar Kasubag Aset PTPN I Regional I, Rahman, dalam pernyataannya yang diterima, Kamis (15/5/2025).
Aksi pemagaran beton panel di sekeliling lapangan diduga dilakukan orang-orang suruhan oknum pengusaha berinisial DH.
Pasalnya, DH juga yang membebaskan rumah-rumah karyawan di sepanjang jalan besar Sampali-Percut hingga ke ruas Jalan Williem Iskandar (Jalan Pancing) yang sudah dinyatakan keluar dari HGU.
Beberapa warga setempat yang dihubungi mengaku sangat keberatan dengan dipagarnya lapangan yang selama ini bisa mereka manfaatkan untuk sarana olahraga dan bermain bagi anak-anak dan remaja di tempat itu.
“Kami lihat siapa yang mandori pekerja melakukan pemagaran ini, tapi tidak mungkin kami larang, karena pihak PTPN sendiri tidak mengambil tindakan apapun,” ujar salah seorang warga perumahan karyawan Kebun Sampali.
Warga lainnya menyebutkan, diantara yang terlibat langsung melakukan pemagaran adalah oknum K yang mereka ketahui sebagai salah satu orang lapangan oknum DH.
“Maunya PTPN langsung bertindak tegas, karena lahan ini adalah HGU yang diperuntukkan untuk fasilitas umum,” ujar warga kompleks perumahan yang enggan diungkap identitasnya.
Sementara itu, menurut data dari sumber di PTPN I Regional I, pemagaran ini diduga berkaitan dengan lahan Indra Sudarno seluas 4,9 hektar yang diperolehnya dari PTPN II.
Namun 3,1 hektar berada di seberang lapangan, sementara di sekitar lapangan hanya bersisa 1,8 hektar. “Jadi bukan seluruh lapangan, sebab sebagian besar lapangan atau sekitar 2/3 lagi masih berstatus HGU,” ujar sumber di PTPN I Regional I.
Bebasnya oknum-oknum lapangan DH melakukan pemagaran lapangan sepakbola Sampali, yang masih berstatus HGU, cukup meresahkan warga disana.
Baca juga: Berdiri Diatas Lahan Eks HGU, PTPN I Bakal Surati Pemilik SIL
Secara lisan, mereka sudah menyampaikan keberatan ke Kepala Desa Sampali dengan dipagarnya lapangan sepakbola ini. Namun belum ada reaksi apapun dari Kepala Desa Sampali, Ruslan.
Bahkan disebut-sebut, Kepala Desa sudah mengeluarkan surat penguasaan fisik terhadap lapangan sepakbola itu.
Warga sangat berharap pihak Satpol PP Deli Serdang ikut bertindak untuk membongkar pagar beton panel tersebut, yang dipastikan tidak memiliki izin, karena dibangun diatas lahan HGU PTPN I Regional I. (KRO/RD/Tim)







