Lahan Sawit Milik Salim Group Disegel, Ini Masalahnya

220

RADARINDO.co.id – Kapuas Hulu : Lahan sawit milik PT Riau Agrotama Plantation, anak perusahaan Salim Group, yang beroperasi di Desa Penai, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, didita pemerintah baru-baru ini.

Penyegelan ini dilakukan karena perusahaan tersebut diduga menggarap kawasan hutan tanpa izin, sehingga melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Baca juga: 12 Ribu Hektare Lahan Sawit PT GAP Disita

Saat ini, lahan seluas 1.909,23 hektare yang telah di tanami kelapa sawit tersebut, berada dibawah penguasaan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Dengan dipasangnya plank segel, siapapun dilarang memperjualbelikan atau menguasai lahan tersebut tanpa izin dari Satgas PKH.

Penertiban ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan lain di Kalimantan Barat yang masih beroperasi di kawasan hutan tanpa izin. (KRO/RD/RU)