Brigadir AK Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi

28

RADARINDO.co.id – Semarang : Polda Jateng resmi menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka pembunuhan bayinya yang berusia dua bulan berinisial NA.

Kuasa hukum pelapor, Amal Lutfiansyah mengungkapkan, ibu korban berinisial DJP, merasa bersyukur atas penetapan tersangka tersebut.

Baca juga: Kejatisu Tambah Masa Penahanan Eks Kadisbudpar Sumut

“Klien kami bersyukur. Penyidik dari Polda Jateng harus benar-benar melakukan penindakan hukum yang seharusnya lebih keras ke dalam sebelum menegakkan hukum keluar,” ungkap Amal, Rabu (26/3/2025), melansir kompas.

Keluarga korban berharap, perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan, sehingga tersangka dapat diproses dengan hukuman yang sesuai atas perbuatannya terhadap anaknya.

“Kondisi klien kami saat ini masih sedih, karena kehilangan anak. Kehilangan nyawa, apalagi anak sendiri, tentu tidak bisa digantikan dengan hukuman penjara berapa pun. Namun, setidaknya ada kelegaan dengan adanya kabar penetapan tersangka ini,” ungkapnya.

Keluarga mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya seluruh proses hukum kepada kepolisian, serta mengapresiasi kerja penyidik yang telah menangani kasus ini secara profesional.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto membenarkan status Brigadir AK telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara selesai dilakukan, Selasa (25/3/2025).

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang telah dilakukan sebelumnya,” kata Kombes Artanto.

Sementara proses hukum berjalan, Brigadir AK masih menjalani masa tahanan dalam Penempatan Khusus (Patsus). Kemudian usai Patsus, tersangka akan segera dipindahkan ke tahanan umum Ditreskrimum Polda Jateng untuk proses hukum berikutnya.

Baca juga: Tak Henti Dirundung Masalah: Usut, Periksa dan Tangkap Dirut PT Bank Sumut (3)

Sebelumnya, Brigadir AK diduga membunuh bayinya yang dititipkan ibu korban. Kuasa Hukum korban, Alif Abdurrahman mengungkapkan, hanya dalam jeda 10 menit DJP menitipkan bayi berinisial NA ke terduga pelaku, bibir bayi membiru hingga akhirnya meninggal.

Kejadian pembunuhan itu berlangsung, Minggu (2/3/2025) lalu saat DJP pergi membawa NA bersama pasangannya, Brigadir AK untuk berbelanja di daerah Peterongan. (KRO/RD/Komp)