Laporan Dugaan Perselingkuhan Cabup Jember Masih Berproses di Polda Jatim

15

RADARINDO.co.id – Surabaya : Laporan dugaan perselingkuhan Calon Bupati Jember berinisial MF dengan seorang wanita berinisial MAS yang merupakan istri orang lain, masih berproses di Polda Jawa Timur (Jatim).

Dugaan perselingkuhan tersebut dilaporkan suami sah MAS bernama Yuwan Setiawan Wibowo yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di UPT Balai Latihan Kerja Jember pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Dugaan Korupsi Penjualan Listrik, Kejatisu Periksa Oknum Direksi PTPN II (2)

Kasus dugaan perselingkuhan antara MF dengan MAS dilaporkan Yuwan ke Polda Jatim, Kamis 14 November 2024 lalu. Laporan dilayangkan lantaran Yuwan merasa gerah melihat istrinya yang diduga berselingkuh dengan MF.

Yuwan menggugat keduanya dengan pasal 45 ayat 1 dan 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan di dalam rumah tangga. Perkembangan terkini, Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, melakukan pemeriksaan terhadap Edi Agus Hermanto sebagai saksi atas perkara tersebut, Kamis (05/12/2024).

Edi Agus Hermanto merupakan teman kerja Yuwan. Edi mengaku dimintai keterangan oleh penyidik, mengenai psikis Yuwan. Menurutnya, Yuwan tergolong baik, royal, dan suka membantu teman-temannya.

“Namun belakangan, mas Yuwan agak beda. Bahkan, kerap menangis di musholla. Kadang-kadang sering emosi, berbeda dengan biasanya. Saya sempat tanyakan, ada apa mas. Beliau bilang ada masalah keluarga. Nah setelah itu saya diam, tidak mau tahu panjang, karena mas Yuwan juga tidak cerita panjang, ya saya juga tidak tahu masalah keluarga itu masalahnya apa,” ungkapnya.

Diwaktu yang sama, Yuwan Setiawan Wibowo memenuhi panggilan Unit Siber Polda Jatim sebagai saksi, atas laporan yang dilayangkan MAS, terkait konten yang diunggah ke akun TikTok milik Cak Sholeh, seorang pengacara di Surabaya. Dalam pemeriksaan tersebut, Yuwan didampingi kuasa hukumnya, Yusuf Andriana.

Baca juga: Barang-barang Mewah Koruptor Dilelang

Yusuf menyampaikan, kliennya diperiksa seputar kronologi konten yang dipermasalahkan tersebut, mulai dari kapan dibuat, dimana dan tujuannya. “Tadi klien saya sudah menjelaskan, konten tersebut maksudnya apa, sesuai apa adanya, dibuat di Surabaya, di kantor Cak Sholeh, dalam rangka mencari keadilan dan perlindungan, terkait dugaan perselingkuhan MF dengan istrinya sendiri,” ujar Yusuf.

Menurut Yusuf, kliennya merasa kwatir ada penekanan dan ancaman, sehingga meminta bantuan hukum kepada Cak Sholeh. “Maksud dan tujuan, mas Yuwan berkeinginan membuat konten itu dengan harapan bisa dipertemukan atau ada mediasi dengan pihak istrinya. Tetapi setelah dibuat podcast itu belum ada pertemuan atau titik terang, sehingga sekarang mas Yuwan juga melaporkan istrinya sebagai dugaan kekerasan KDRT secara psikis,” pungkasnya. (KRO/RD/An)