HUKUM  

Larikan Uang Rp895 Juta, Eks Manager Koperasi MDW Diringkus Polisi

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Banten : Diduga melarikan uang anggota sebesar Rp895 juta, eks Manager Cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Dhuafa Warunggunung (MDW), di Kabupaten Lebak, Banten, berinisial AH, diringkus Polisi.

Baca juga: Kajari Belawan Didesak Tetapkan Status Hukum Dugaan Korupsi Kepala SMAN 19 Medan

AH ditangkap petugas Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (22/5/2025) dari tempat persembunyiannya didaerah Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Sudah ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik,” kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan melalui keterangan tertulisnya, Jum’at (23/5/2025).

Dijelaskan Dian, kasus penggelapan uang anggota koperasi tersebut terkuak berdasarkan hasil audit internal koperasi

Dari hasil audit tersebut, ditemukan bahwa AH telah mengajukan 133 pinjaman fiktif atas nama anggota koperasi dengan nominal pinjaman sebesar Rp895 juta.

“Cara kerja pelaku adalah dengan memanipulasi data anggota koperasi untuk mengajukan pinjaman fiktif,” ujar Dian.

Uang hasil “curiannya” itu dipergunakan AH untuk kebutuhan sehari-hari dan kepentingan pribadi. Setelah ditangkap, AH kini ditahan di Rutan Mapolda Banten guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: PTPN IV Regional I Dituding Monopoli Proses Lelang Pengadaan Barang Jasa

Atas perbuatannya, AH akan dijerat Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (KRO/RD/Komp)