Medan  

Kajari Belawan Didesak Tetapkan Status Hukum Dugaan Korupsi Kepala SMAN 19 Medan

RADARINDO.co.id – Medan : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan didesak segera menetapkan status hukum Kepala SMAN 19 Medan berinisial SP, terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Baca juga: Ratusan Juta Rupiah Dana BOS SMAN 4 Tebing Tinggi Terindikasi Korupsi

Pasalnya, kasus dugaan korupsi dana BOS dan uang SPP di SMAN 19 Medan, yang diduga melibatkan banyak pihak itu, hingga kini belum juga ada tersangkanya. Padahal, penanganannya sudah memakan waktu cukup lama.

“Penanganan kasus dugaan korupsi dana BOS dan uang SPP di SMAN 19 Medan, sudah cukup lama, namun hingga kini belum juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, kami minta Kajari Belawan untuk segera menetapkan status hukum dalam kasus tersebut,” ucap sumber yang enggan disebut namanya, Jum’at (23/5/2025).

Hal senada juga ditegaskan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW) Sumatera Utara (Sumut), Sunaryo kepada media di Medan, Jum’at.

“Jika alasannya karena sedang menunggu hasil audit, seharusnya tidak sampai begitu lama, berlarut-larut. Sejak 2022/2023, itu waktu yang cukup lama untuk menetapkan status hukumnya,” tegas Sunaryo.

Sebelumnya, SP diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan dana BOS, BOSP dan uang SPP SMAN 19 Medan, yang terletak di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan telah lebih dari sekali melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SMAN 19 Medan berinisial SP dan sejumlah saksi lainnya.

Namun demikian, Kejari Belawan dinilai lambat dalam menetapkan status hukum kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala SMAN 19 Medan berinisial SP tersebut.

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Sumut Dituding “Perawani” Pegawai Bank, Ini Kata Erni

Pada kasus dugaan korupsi tersebut, SP diduga mengambil keuntungan pribadi, kelompok, maupun korporasi dalam penggunaan dana BOS, BOSP, dan uang SPP, yang angkanya cukup fantastis, yakni sebesar Rp5.000.000.000.

Adapun anggaran yang diduga dikorupsi tersebut terdiri dari uang SPP sebesar Rp1.644.000.000, dana BOSP sebesar Rp1.676.880.000, dan dana BOS sebesar Rp1.676.880.000. (KRO/RD/Tim)