RADARINDO.co.id – Sumut : Warga Kabupaten Batu Bara, khususnya yang bermukim diseputaran Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, mengaku resah akibat limbah yang diduga berasal dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT SAS.
Baca juga: Gedung Terbakar, Anggota DPRD Makassar Bakal Numpang di Balaikota
Salah seorang tokoh pemuda, Herman Sitorus, sangat menyayangkan aksi pihak PT SAS yang membuang limbah sembarangan hingga berdampak pada pencemaran lingkungan.
Disebut-sebut, PKS PT SAS belum mengantongi izin resmi dari pemerintah, namun telah beroperasi. Izin belum dapat dikeluarkan lantaran diduga Instalasi Pengolahan Lingkungan (IPAL) belum selesai dibangun.
“Dari informasinya, PT SAS belum ada izin resmi, karena IPAL belum selesai dibangun. Tapi mereka telah beroperasi. Kami sangat menyesalkan tindakan pihak PT SAS yang membuang limbahnya sembarangan,” ungkap Herman kepada media, Selasa (02/9/2025).
Herman menyebut, nekatnya pihak PT SAS beroperasi diduga tanpa izin resmi dan membuang limbah sembarangan ke sungai, seolah-olah kebal hukum.
Menurut Herman, pihak Dinas Perkim LH Kabupaten Batu Bara telah melayangkan surat ke PT SAS untuk menghentikan operasionalnya. Namun lanjutnya, surat teguran tersebut tetap saja diabaikan.
Baca juga: Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Kasus Persetubuhan
“Kami sangat menyayangkan tindakan pihak PT SAS. Seolah-olah kebal hukum. Padahal, Dinas Perkim LH Kabupaten Batu Bara telah melayangkan surat, namun hal itu diabaikan pihak pabrik,” bebernya.
Pihak terkait, khususnya Bupati Batu Bara didesak untuk turun langsung ke lapangan, untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan pihak PKS PT SAS. (KRO/RD/Tim)







