RADARINDO.co.id – Bekasi : Salah seorang pelaku tawuran di Jalan Raya Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi berinisial Z (17), diringkus polisi, Minggu (05/1/2025), lantaran melindas N, yang terkapar ditengah jalan menggunakan sepedamotor. Dengan diringkusnya Z, kini total pelaku yang sudah ditangkap menjadi tiga orang.
“Awalnya kita menangkap dua orang, terus kemudian siangnya satu (total tiga orang),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Senin (06/1/2025), melansir kompas.
Baca juga: Terlibat Penembakan Pemilik Rental Mobil, Tiga Anggota TNI AL Diproses
Dua pelaku yang telah ditangkap terlebih dahulu masing-masing berinisial R (18) dan P (19). Dalam kasus ini, R bertindak sebagai pembacok korban bernama Noval, menggunakan senjata tajam jenis celurit. Sementara P menabrak tubuh korban menggunakan sepedamotor.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (KRO/RD/KOMP)