Loloskan “Putra Mahkota” Oknum Read PTPN IV Diduga Kangkangi Persyaratan

57

RADARINDO.co.id – Medan : Demi untuk meloloskan “Putra Mahkota”, oknum Read PTPN IV Reg I diduga mengangkangi persyaratan calon yang dibuat Direktur SDM dan IT Palmco.

Berdasarkan informasi sumber yang layak dipercaya secara tertulis kepada RADARINDO.CO.ID menyebutkan, proses rekrutmen dan seleksi Calon Karyawan Pimpinan (CKP) di lingkungan internal PTPN IV, khususnya di Regional I (eks PTPN III) dinilai amburadul dan terkesan dipaksakan.

Baca juga: Hak Jawab Rekrutmen CKP PTPN IV Regional I

Pasalnya, menurut sumber, hanya dalam waktu empat hari, Memo Direktur SDM dan Teknologi Informasi PalmCo, berinisial SUH yang menindaklanjuti surat Direktur SDM dan Umum PTPN III (Persero), bisa diubah tiga kali oleh oknum Region Head PTPN IV Regional I berinisial AGH.

“Dalam Memo Subholding Nomor : DPSB/Kol/eM-547/IX/2024 tertanggal 2 September 2024 yang ditujukan kepada Region Head PTPN 4 Regional I, Regional 2, Regional 3, Regional 4, dan Regional 5 dijelaskan rencana rekrutmen dan seleksi Internal CKP PTPN IV Palmco diduga amburadul,” tegas sumber sembari meminta Dirut Holding PTPN III agar mengevaluasi evaluasi kinerja Direktur SDM & IT, SUH.

Tidak hanya mengevaluasi, bahkan sumber menyatakan agar sebaiknya menonaktifkan sementara dari jabatan sebagai RH guna menjaga independensi terkait dugaan pelanggaran peraturan penerapan GCG (Good Corporate Governance) BUMN, sesuai Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011.

Dimana, implementasi GCG sangat diperlukan untuk menumbuhkan tata kelola BUMN yang baik, sehingga kinerja BUMN diharapkan bisa mencapai titik yang maksimal. Semakin baik implementasi GCG di sebuah perusahaan, maka akan semakin tertata pengelolaan korporsi, sehingga bisa mencapai target-target kinerja yang telah ditetapkan.

Penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) di Indonesia saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan GCG perusahaan BUMN sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012.

Baca juga: Rekrutmen dan Seleksi Internal CKP PTPN IV Palmco Amburadul Bermuatan Kepentingan Pribadi

Landasan hukum ini memberi arahan jelas bagaimana BUMN menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam praktik bisnis sehari-hari. GCG adalah prinsip-prinsip yang mendasari proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan, yang berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.

Penerapan GCG yang baik dapat menumbuhkan tata kelola BUMN yang baik, sehingga kinerja BUMN dapat mencapai titik yang maksimal. “Penerapan GCG yang buruk dapat menurunkan tingkat kepercayaan para pemilik modal. Hal ini dapat menyebabkan investor menarik investasinya dan investor baru enggan untuk berinvestasi,”ujar sumber.

Terkait pemberitaan sebelumnya, Humas PTPN IV Regional I telah membantah isi pemberitaan yang dipublikasikan RADARINDO.co.id tudingan miring yang disampaikan sumber. Baca RADARINDO.co.id Hak Jawab Rekrutmen CKP PTPN IV Regional I. (KRO/RD/0I)