RADARINDO.co.id – Medan : Dirut Holding, Dirut PamCo dan Meneg BUMN diminta evaluasi kinerja Regional Head PTPN IV Regional I, AGH serta Direktur SDM & IT, SU, terkait rencana rekrutmen dan seleksi Calon Karyawan Pimpinan (CKP) di lingkungan internal PTPN IV yang dinilai amburadul dan terkesan dipaksakan.
Pasalnya, hanya dalam waktu empat hari, memo Direktur SDM dan Teknologi Informasi (TI), SU yang menindaklanjuti surat Direktur SDM dan Umum PTPN III (Persero), bisa diubah oleh Region Head PTPN IV Regional I, AGH.
Baca juga : RH PTPN IV Regional I Diduga Rekayasa Rekrutmen dan Seleksi CKP Demi Sang “Putra Mahkota”
Hal ini disampaikan salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, kepada RADARINDO.CO.ID. Disebutkan dalam memo Subholding No. DPSB/Kol/eM-547/IX/2024 tertanggal 2 September 2024 yang ditujukan kepada Region Head PTPN 4 Regional 1, Regional 2, Regional 3, Regional 4, dan Regional 5, dijelaskan rencana penerimaan Calon Karyawan Pimpinan (CKP) melalui jalur internal, yang dimaksudkan untuk peningkatan karir bagi Karyawan Pelaksana PTPN Group dan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Karyawan Pimpinan.
Maka atas kesepakatan dengan Serikat Pekerja Perkebunan (SPP), Calon Karyawan Pimpinan harus memenuhi persyaratan, diantaranya berusia 45 tahun, selama dua tahun terakhir tidak pernah menerima sanksi, dan sudah menjadi karyawan tetap minimal selama dua tahun.
“Rendahnya persyaratan masa kerja yang disyaratkan menimbulkan pertanyaan di kalangan karyawan. Sebab selama ini karyawan pelaksana yang akan mengikuti seleksi sebagai Calon Karyawan Pimpinan, minimal sudah bekerja selama lima tahun. Tidak pernah diberlakukan Karpel yang baru kerja dua tahun bisa mengikuti seleksi menjadi Karpim,” ujar sumber secara tertulis, Jum’at (08/11/2024).
Menurutnya, persyaratan selama dua tahun terakhir tidak menerima hukuman atau punishment, memang layak. “Namun jika baru bekerja selama dua tahun, itu agak aneh peraturannya,” tambah sumber sembari memberikan bukti-bukti yang cukup kuat.
Keanehan lain, ungkap sumber, juga terjadi dalam memo yang ditujukan kepada seluruh Kabag, Pengawas Wilayah, General Manajer, dan manajer kebun, Region Head PTPN IV Regional 1, Ahmad Gusmar Harahap mengubah memo subholding No. DPSB/Kol/eM-547/IX/2024 yang ditandatangani Direktur SDM dan Teknologi Informasi PTPN IV, Suhendri. Dalam memo bernomor 1SDM/KOL/M-14106/IX/2024 tertanggal 6 September 2024 itu, Gusmar Harahap melakukan perubahan yang sangat penting, diantaranya, usia saat melamar 45 tahun per 1 Agustus 2024 dalam memo SU. Diubah menjadi usia saat melamar maksimal 52 tahun per 1 Agustus 2024.
Gusmar Harahap juga memperpanjang masa pendaftaran hingga 9 September 2024. Prasarat yang diduga tidak mengacu kepada nilai-nilai kompetensi dan terkesan dibuat seenaknnya oleh kalangan pimpinan di lingkungan PTPN IV ini menjadi bahan pembicaraan kalangan karyawan. Ada dugaan-dugaan yang beredar prasyarat ini dibuat seringan mungkin agar bisa meloloskan sejumlah nama BUMN muda pesanan dan salah satunya disebut-sebut sebagai sang “Putra Mahkota” dari oknum RH PTPN IV Regional 1.
Jika persyaratannya terlalu sulit dan masa kerja yang dituntut juga di atas lima tahun misalnya, maka kecil kemungkinan “Putra Mahkota” bisa lolos sebagai CKP di lingkungan PTPN IV Regional 1.
Baca juga : Cawabup Jember 02 Diduga Iming-imingi Proyek ke Rekanan
Sementara itu sejumlah nama yang selama ini sudah mengabdi cukup lama, bahkan ada diantaranya yang sudah menjadi karyawan tetap sejak 10 tahun lalu, sangat sulit untuk mengikuti seleksi menjadi CKP.
“Kami yakin jika nanti hasil seleksinya tidak fair dan hanya untuk meloloskan beberapa nama pesanan, maka bisa jadi hal ini akan menimbulkan kegaduhan baru dan amburadul di lingkungan PTPN IV Regional1 khususnya, diduga akibat peran oknum petinggi di PTPN IV Regional I,” ujar sumber.
Hingga berita ini dilansir, AGH dan SU belum memberikan jawaban. Hal yang sama, Dirut Holding dan Dirut PamCo belum bersedia menjawab konfirmasi. (KRO/RD/OI)