Lurah Sukaramai I “Libatkan” Camat Medan Area Potong Honor Kepling IX

48

RADARINDO – Medan : Kasus dugaan pemotongan honor Kepala Lingkungan IX, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, berinisial HT, hingga kini masih menjadi perbincangan hangat, bahkan menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat, khususnya di Kota Medan.

Pasalnya, honor yang merupakan hak mutlak diterima HT setiap bulannya selaku Kepling IX, diduga “disunat” alias dipotong oleh atasannya, yang tak lain adalah Lurah Sukaramai I, berinisial ARS. Bahkan, Lurah Sukaramai I disebut-sebut “melibatkan” Camat Medan Area, berinisial SFA.

ARS menyebut, honor Kepling IX dipotong oleh pihak kantor Kecamatan Medan Area. Pernyataan ARS itu diungkapkan langsung oleh HT, saat mempertanyakan hak yang diterimanya jauh berkurang, yakni terpotong hampir 200 persen.

Baca juga: Lurah Sukaramai I Paksa Kepling IX Undurkan Diri, Ada Apa?

Saat menjabat sebagai Kepling IX, Kelurahan Sukaramai I, setiap bulannya HT menerima honor sebesar Rp3.253.142. Namun belakangan, angka tersebut minus hampir 200 persen. Honor terakhir yang diterima HT hanya menyentuh angka Rp1.154.341.

Ironisnya, bukan hanya honor saja yang diduga dipotong. Bahkan HT “dipaksa” untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepling IX oleh Lurah Sukaramai I. Tentu saja, hal tersebut membuat HT merasa semakin terdzolimi.

Betapa tidak, belum lagi kelar masalah dugaan pemotongan honor, secara tiba-tiba muncul lagi masalah baru. HT harus rela melepas jabatannya sebagai Kepling IX. Padahal, dari pengumuman hasil seleksi, HT secara sah dan resmi lulus untuk menjabat kembali sebagai Kepala Lingkungan IX, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area periode 2024-2027.

Terkait hal tersebut, sejumlah elemen masyarakat angkat bicara. Salah satunya Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Syaifuddin Lubis SE. Dia sangat menyesalkan tindakan “semena-mena” Lurah Sukaramai I, selaku atasan HT.

Menurut pria yang getol membantu “masyarakat tertindas” itu, ARS harusnya bersikap professional, dengan tetap mengangkat HT sebagai Kepling IX, setidaknya untuk beberapa waktu.

“Alasan itu cukup jelas. Dimana, dari pengumuman hasil seleksi, HT secara sah dan resmi lulus menjabat kembali sebagai Kepling IX, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area untuk periode 2024-2027. Hal itu juga dibuktikan dari surat-surat atau dokumen kelulusan HT menjabat Kepling IX. Bukti itu kan sudah ada ditangan HT. Bahkan surat kelulusannya ditandatangani langsung oleh Camat Medan Area,” tegasnya, kepada RADARINDO.co.id, Senin (16/9/2024) di Medan.

Syaifuddin juga mengkritisi soal adanya dugaan pemotongan honor. Diungkapkannya bahwa honor merupakan hak seseorang yang telah berjasa melakukan pekerjaan. Jadi sambungnya, honor tersebut harus diberikan penuh, terkecuali yang bersangkutan memiliki hutang piutang dengan perjanjian dibayarkan dengan memotong honor sebagai pelunasan.

“Kalau memang HT memiliki hutang, dan sebagai pelunasan hutangnya dipotong dari honor, silahkan potong. Itu sah-sah saja. Namun kalau tidak ada, harus diberikan penuh hak nya. Itukan hasil kerja keras, hasil keringat, jangan asal potong saja. Kan kasihan. HT juga memiliki keluarga yang harus dinafkahi, seperti istri dan anak-anaknya,” ucapnya.

Syaifuddin berpesan kepada Lurah Sukaramai I maupun Camat Medan Area, untuk tidak “semena-mena” dengan “menyalahgunakan” jabatan “menindas” bawahan. Syafuddin berharap, ada keadilan untuk HT. Setidaknya, kembali mengangkat HT sebagai Kepling IX, Kelurahan Sukaramai I.

Baca juga: Camat Medan Area dan Lurah Sukaramai I Diduga Dzolimi Kepling IX

Sebelumnya diberitakan, diduga ada unsur kepentingan, Lurah Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, berinisial ARS, memaksa HT untuk mengundurkan dari jabatannya sebagai Kepling IX, Kelurahan Sukaramai I.

Hal itu diungkapkan HT kepada RADARINDO.co.id KORAN RADAR Group, baru-baru ini di Medan. Menurut HT, dugaan pemaksaan pengunduran diri itu diucapkan Lurah Sukaramai I pada 22 Juli 2024 lalu.

Diduga, oknum Lurah Sukaramai I, berinisial ARS memiliki unsur kepentingan, yakni adanya orang “titipan” untuk diangkat menjadi Kepling IX, Kelurahan Sukaramai I menggantikan HT.

Padahal, HT telah mengikuti seleksi hingga ujian dan dinyatakan lulus secara resmi untuk menjabat sebagai Kepala Lingkungan IX, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area periode 2024-2027. Namun secara tiba-tiba, ARS memaksa HT untuk mundur dari jabatannya.

Ironisnya lagi, tak hanya memaksa mengundurkan diri, honor HT yang seharusnya diterima Rp3.253.142 setiap bulannya, dipotong menjadi Rp1.154.341. Dari pengakuan ARS kepada HT, pemotongan honor tersebut dari pihak kantor Kecamatan Medan Area.

Artinya, terkait pemotongan honor HT tersebut, ARS melibatkan Camat Medan Area berinisial SFA. Atas dasar itu, Kapolrestabes Medan diminta memeriksa oknum Camat Medan Area berinisial SFA dan oknum Lurah Sukaramai I berinisial ARS. Pasalnya, pemotongan honor dan pemaksaan pengunduran HT sebagai Kepling IX Kelurahan Sukaramai I, “berbau” Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Resmi Lulus Seleksi

Walikota Medan juga diminta segera menindak tegas oknum Camat Medan Area, berinisial SFA dan Lurah Sukaramai I, berinisial ARS yang diduga mendzolimi Kepala Lingkungan (Kepling) IX Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Camat Medan Area dan Lurah Sukaramai I, disinyalir melakukan pemotongan atau sunat honor Kepling IX, berinisial HT. Tak hanya itu, kedua atasan atau pimpinan HT tersebut, juga menggagalkan HT menjabat Kepling IX untuk periode 2024-2027.

Baca juga: Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda Pelindo I Berpotensi Rugi Rp99.142.053.378

“Saya merasa didzolimi oleh Camat dan Lurah yang telah melakukan pemotongan honor saya. Bahkan, kelulusan saya untuk menjabat sebagai Kepling IX periode 2024-2027, juga digagalkan,” ungkap HT di kantor redaksi RADARINDO.co.id KORAN RADAR Group, pada 30 Agustus 2024 lalu.

Lebihlanjut dikatakannya, honor yang setiap bulannya diterima Rp3.253.142, dipotong menjadi Rp1.154.341, dengan alasan SK milik HT berakhir pada 10 Juli 2024. Padahal lanjutnya, HT masih menerima dan melaksanakan tugas hingga 22 Juli 2024.

Dikatakan HT bahwa setelah akan berakhirnya SK periode 2021-2024, ia kembali mencalonkan diri sebagai Kepling IX atas persetujuan Lurah Sukaramai I dengan mengikuti ujian hingga selesai. Dari pengumuman hasil seleksi, HT secara resmi lulus untuk menjabat sebagai Kepala Lingkungan IX, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area periode 2024-2027.

“Tetapi tiba-tiba, kelulusan saya sebagai Kepling IX gagal dengan alasan ada sejumlah warga yang tidak setuju jika saya kembali menjabat. Padahal, saya adalah pendaftar tunggal. Artinya, tidak ada calon lain yang mendaftar,” ucapnya.

Atas dasar itu, HT meminta Walikota Medan, Bobby Afif Nasution, untuk membantu memberikan keadilan terhadapnya, dengan mengangkatnya kembali sebagai Kepling IX sesuai pengumuman hasil seleksi yang telah resmi keluar.

Walikota Medan juga diminta untuk menindak tegas Camat Medan Area, berinisial SFA dan Lurah Sukaramai I, berinisial ARS jika terbukti melakukan kesalahan terkait pemotongan honor dan penggagalan kelulusan HT sebagai Kepling IX, Kelurahan Sukaramai I. Hingga berita ini dilansir, Camat Medan Area dan Lurah Sukaramai I belum dapat dikonfirmasi. (KRO/RD/WIN)