Hukum  

MA Anulir Putusan Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Kasus CPO

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Jakarta : Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor kepada tiga perusahaan crude palm oil (CPO), yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Baca juga: Tauhid Hamdi Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Putusan di tingkat pengadilan pertama ini dianulir MA pada putusan kasasi per tanggal 15 September 2025. “Amar Putusan Kasasi JPU=KABUL,” tulis putusan amar pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), melansir kompas, Kamis (25/9/2025).

Belum dijelaskan lebihlanjut isi putusan dan pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim agung. Perkara dengan nomor 8432 K/PID.SUS/2025 ini diketahui oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto dengan dua hakim anggotanya, yaitu Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Agustinus Purnomo Hadi.

Sebelumnya, putusan ontslag CPO Korporasi ini menarik banyak perhatian karena ketiga hakim yang mengadili dan memutus perkaranya ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap.

Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Setelah dilakukan penyidikan, Kejaksaan telah menetapkan beberapa tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam pemberian suap yang menyebabkan tiga korporasi CPO lolos dari jeratan hukum.

Kini, lima tersangka tersebut sudah duduk di kursi pesakitan dan menjalani persidangan. Dalam perkara ini, Djuyamto dan empat terdakwa lainnya diduga menerima suap dari pihak korporasi.

Uang ini diterima dari pengacara yang mewakili perusahaan, yaitu Ariyanto dan Marcella Santoso. Jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan ini menerima suap dengan total nilai mencapai Rp40 miliar.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengendali Situs Judol di Kalideres

Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan pengacara dan proses untuk mempengaruhi majelis hakim agar memutus perkara sesuai permintaan. (KRO/RD/Komp)