Mabes Hormati Gugatan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi

15

RADARINDO.co.id – Jakarta : Markas Besar (Mabes) TNI menghormati gugatan Undang-undang (UU) TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan sejumlah orang usai disahkan oleh DPR.

“TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke MK,” kata Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, melansir detik, Selasa (25/3/2025).

Baca juga: Mobil Ditabrak Kereta di Asahan, Sekeluarga Tewas

Kristomei mengatakan, proses pembentukan UU TNI telah melibatkan berbagai pihak. Dia menyebut perubahan dalam UU TNI yang baru tetap dalam kerangka supremasi sipil dan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh DPR tentunya telah melalui proses legislasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR, dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara serta profesionalisme TNI,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan UU ini tetap menghormati dan dalam rangka supremasi sipil, tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kristomei menyebut, TNI tetap akan menjalankan tugas pokok sesuai dengan aturan. Dia menyerahkan proses gugatan kepada MK sepenuhnya.

“TNI akan tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai konstitusi dan mendukung proses demokrasi serta supremasi hukum yang berlaku. Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Baca juga: Operasional, Monitoring dan Pemberian Kredit Bermasalah di PT Bank Sumut (2)

Untuk diketahui, dua hari setelah disahkan DPR, Sabtu (22/3/2025) lalu, UU TNI langsung digugat ke MK. Ada 7 orang yang menggugat UU itu ke MK. Permohonan itu terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. (KRO/RD/Dtk)