RADARINDO.co.id – Ambon : Seorang anggota TNI bernama Prada Jak Richard Tanewuk Enmopiana (23), menabrak nenek-nenek penyapu jalan bernama Leonara Senubun (68) hingga tewas. Saat itu, kondisi Prada Jak Richard sedang mabuk berat.
Baca juga : Akibat Doyan Pakai Narkoba, Kepala Desa Masuk Penjara
Melansir tribunmedan.com, Senin (18/9/2023), insiden maut ini terjadi di Jalan dr Malaiholo, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, atau tepatnya di depan Rumah Susteran Gereja Maria Bintang Laut sekitar pukul 03.52 dini hari, Minggu (17/9/2023).
Berdasarkan keterangan saksi mata bernama Markus Puru, dirinya yang saat itu sedang tidur tiba-tiba mendengar bunyi benturan pada mobil yang terparkir di depan jalan. Kemudian, saksi terbangun dan keluar menuju ke arah jalan raya.
Saksi melihat ada dua orang tergeletak di jalan raya dengan kondisi penuh luka. Ketika dicek, saksi melihat nenek penyapu jalan sudah dalam kondisi berlumuran darah dan tidak sadarkan diri.
Melihat hal itu, Markus langsung menyuruh seorang pemuda untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nusaniwe. Petugas Polsek Nusaniwe yang mendapat laporan langsung turun ke lokasi.
Prada Jak Richard Tanewuk Enmopiana yang masih dalam keadaan mabuk dan kesakitan langsung diamankan polisi. Sementara itu, polisi sempat membawa korban ke RSUD Haulussy Ambon. Saat itu, korban mengalami luka robek pada kepala sebelah kanan, dua luka robek pada kaki sebelah kanan.
Setelah kejadian, sekira pukul 04.50 WIT, oknum TNI tersebut dijemput oleh Ka Bekang Dam XVI PTM bersama piket Pomdam XVI PTM. Pelaku kemudian diamankan petugas Pomdam bersama barang bukti motor.
Baca juga : Polres Pelabuhan Belawan Diminta Tangkap 5 Bos Judi di Kampung Kurnia
Kapendam XVI Pattimura, Letkol Arh Agung Sinaring M mengatakan, kejadian tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Meski begitu, proses hukum terhadap anggota TNI dimaksud tetap berjalan. “Kejadian tersebut Langsung ditangani oleh Pomdam XVI/Pattimura untuk dilakukan penyelidikan guna proses hukum,” kata Kapendam.
Kapendam juga menegaskan, setiap prajurit Kodam XVI/Pattimura sesuai dengan perintah Pangdam XVI/Pattimura yang melanggar hukum, dipastikan harus menerima hukuman atas apa yang diperbuatnya sesuai dengan fakta hukum yang berlaku. Sementara itu, Kabekangdam XVI/Pattimura, Letkol Cba Mustadir Abduh menyampaikan, pihaknya juga berkomitmen akan menanggung seluruh biaya rumah sakit dan pemakaman korban. Termasuk memberikan sejumlah santunan bela sungkawa kepada keluarga korban. (KRO/RD/TRB)