RADARINDO.co.id – Padangsidimpuan : Seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial HH terancam minimal 5 tahun “bobok” di penjara lantaran “kegemarannya” mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Baca juga : Polres Pelabuhan Belawan Diminta Tangkap 5 Bos Judi di Kampung Kurnia
HH yang merupakan oknum Kades Simataniari, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) kini mendekal di sel tahanan Polres Padangsidimpuan, akibat ulahnya yang “doyan” memakai narkoba.
Melansir tribunmedan.com, Senin (18/9/2023), HH ditangkap pada, Sabtu (16/9/2023) saat melakukan transaksi barang haram di kawasan Desa Huta Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Polisi yang sudah mengintai pelaku, kemudian hendak melakukan penangkapan. Namun HH justru berupaya melarikan diri menggunakan mobil Toyota Avanza BB 1334 RB. Apes, saat akan kabur dari kejaran Polisi, HH malah masuk gang buntu. Lantaran sudah terkepung, HH memilih menyerahkan diri.
Baca juga : Pertamina Apresiasi Polda Sumut Tindak Tegas Penimbun BBM dan Pengoplos LPG
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu paket sabu seberat 0,3 gram dibungkus plastik bening,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, Senin (18/9/2023).
Dudung mengatakan, Kepala Desa Simataniari ini mengaku memperoleh sabu dari lelaki berinisial GA. Namun, pihak Kepolisian belum berhasil menangkap GA. “Kami masih mengembangkan kasus ini,” kata Dudung. Atas perbuatannya, HH disangkakan melanggar Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (KRO/RD/TRB)