Mabuk, Pria di Jember Rudapaksa dan Aniaya Mahasiswi

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Jember : Seorang berinisial SA (27), asal Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, melakukan rudapaksa dan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi berinisial SF (21).

Terduga pelaku sempat kabur ke Sidoarjo, hingga akhirnya berhasil diringkus Polisi. Saat melakukan aksinya, terduga pelaku dibawah pengaruh alkohol atau sedang kondisi mabuk.

Baca juga: BNN Temukan Ladang Ganja Seluas 6,5 Hektare di Aceh Utara

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma mengungkapkan, SA minum alkohol bersama teman-temannya sebelum melakukan aksi kejinya.

“Jadi, tersangka ini sebelumnya minum-minuman keras bersama teman-temannya. Keluar dari situ, tersangka ke rumah korban,” terangnya, melansir kompas.com, Jum’at (07/11/2025).

Saat masih di bawah pengaruh alkohol, SA masuk ke rumah korban melalui jendela lalu membekap korban. “Saat itu, korban sempat melawan, sempat teriak, dan juga lari, namun ditangkap lagi oleh tersangka,” kata Angga.

Kejadian itu sekitar pukul 02.00 WIB pada 15 Oktober 2025. Saat itu, korban hanya seorang diri di dalam rumah. Karena mabuk, tersangka melakukan hal-hal yang tak sewajarnya.

Baca juga: Berkas Nurhadi Perkara TPPU Dilimpahkan ke PN Jakpus

Antara tersangka dan korban, hanya sebatas kenal. “Hanya sebatas kenal sebagai tetangga,” kata Angga.

Tak hanya memperkosa, SA juga menganiaya korban hingga babak belur. Setelah kejadian, SA melarikan diri hingga ke Sidoarjo dan ditangkap Polres Jember pada 23 Oktober 2025 di sebuah rumah kost kawasan industri. (KRO/RD/KP)