RADARINDO.co.id-Medan : Mafia tanah eks HGU PTPN2 di Marindal berinisial Tar kebal hukum. Sehingga tidak heran diatas objek lahan tersebut sering menjadi pemicu pertikaian.
Bahkan diatas lahan seluas 5.873, 06 ha yang sudah berakhir masa Hak Guna Usaha dijadikan ajang manfaat meraup keuntungan.
Baca juga : Sugiatmi Ketua PD Sekar Mirah Medan Periode 2022 – 2027
Tidak hanya itu, oknum penggarap juga nekad merusak aset milik PTPN2 seperti tanaman maupun bangunan yang sesungguhnya milik BUMN.
Celakanya lagi, diatas objek tanah diduga telah terbit beragam surat keterangan tanah atau alas hak dari instansi terkait.
Kelicikan para oknum mafia tanah eks HGU PTPN2 malah dijualbelikan dengan harga yang disepakati. Oknum mafia tanah sengaja tidak mengajukan pendaftaran nominatif untuk bisa mendapat surat perintah pembayaran (SPP) dan penghapusbukuan dari PTPN2.
“Oknum mafia tanah tidak mau mengikuti prosedur yang ditentukan pemerintah. Mereka merusak dan menjual aset bahkan menerbitkan alas hak palsu,” ujar Boiran Tampubopon warga Patumbak belum lama ini.
Untuk itu, Polisi dan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) segera menghentikan kejahatan itu, membawa mereka ke pengadilan, tegasnya lagi.
Salah satunya yang terjadi di Patumbak dan Marindal. Ketua penggarap lahan eks HGU PTPN2 berinisial Tar telah banyak menjual dan merusak aset milik BUMN.
Anehnya, pria berinisial Tar yang licik dan licin ini kabarnya selalu bernaung disalah satu organisasi masyarakat (Ormas) untuk dijadikan tameng membentengi kegiatan illegalnya.
“Sejak dulu dia (Tar-red) sudah menjualbelikan tanah per kavling. Itu aja kerjanya sampai dia bisa hidup kaya dan mewah karena dibekingi oknum polisi juga,” cetus sumber.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diminta mengatensi dan menindaktegas para mafia tanah yang meresahkan masyarakat sesuai instruksi Kapolri.
“Polda Sumut akan menindak tegas mafia tanah yang sudah meresahkan masyarakat,”
Demikian penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (10/6/2022).
“Tidak ada tempat mafia tanah di Sumatera Utara. Polda Sumut akan menindaktegas oknum-oknum yang mencoba meresahkan masyarakat seperti di Marindal,” tegasnya lagi.
Hadi menyarankan kepada masyarakat dan PTPN II untuk melaporkan setiap perbuatan oknum-oknum mafia tanah yang melakukan penyerobotan lahan tidak sesuai kepemilikan.
“Laporan PTPN II atau pihak-pihak lainnya yang menjadi korban ulah oknum mafia tanah tentunya akan ditindaklanjuti dan secepatnya diselesaikan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi sumber, tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) ll Distrik Rayon Selatan di Jalan Kebun Kopi, Marindal, Kecamatan Patumbak, diduga dicaplok mafia tanah berinisial Sut alias Tar namun belum tersentuh hukum.
Sejumlah warga Marindal berharap mafia tanah eks HGU PTPN2 di Marindal berinisial Tar segera ditangkap. Sampai saat ini Tar belum pernah diperiksa polisi, seolah-olah kebal hukum.
Ia mengaku heran ketika melihat separuh kantor milik BUMN dijadikan tempat cafe minuman oleh oknum yang dikenal warga sebagai mafia tanah.
Menurutnya, berdasarkan logika tidak mungkin PTPN ll memberikan asetnya kepada pihak mafia tanah.
Baca juga : Pj. Bupati Kampar Membezuk Wartawan Senior Yang Terbaring Sakit
PTPN ll Distrik Rayon Selatan tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk menduduki atau membangun warung tempat minuman di lingkungan kantor.
Warga sekitar saat ditemui menerangkan sebelum dibangun cafe minuman, tanah milik PTPN ll itu terdapat cagar budaya berupa rumah panggung. Namun sekarang cagar budaya itu sudah dihancurkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Mafia tanah asal Marindal Tar harus ditangkap dan diadili menyita semua asset milik Tar yang didapat dari jual tanah garapan, untuk dikembalikan ke kas PTPN2. Lahan itu masih aset dari PTPN II sebelum dilakukan penghapusbukuan. (KRO/RD/ARN)