BUMN  

Berdiri Diatas Lahan Eks HGU, PTPN I Bakal Surati Pemilik SIL

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Pemilik bangunan Srikandi Indah Lestari (SIL) bakal mendapat “surat cinta” dari pihak PTPN I Regional I. Tindakan itu terpaksa dilakukan lantaran bangunan tersebut berdiri diatas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU).

Diketahui, bangunan SIL berdiri diatas lahan eks HGU yang berada di Jalan Mangaan Ujung, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga: PTPN I Segera Tindaklanjuti Bangunan Diatas Lahan Eks HGU

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Tim Task Force Penyelesaian Eks HGU PTPN I Regional I, Budiman Tanjung. Menurutnya, dahulunya lahan tersebut merupakan aset PTPN II.

“Lahan tersebut dahulunya merupakan asset PTPN II. Dalam waktu dekat, kita akan menyurati pemilik SIL tersebut,” kata Budiman, Rabu (14/5/2025), melansir mistar.

Selain bangunan SIL, di kawasan lahan eks HGU itu juga berdiri bangunan lainnya, seperti gudang hingga gardu milik PT PLN.

Baca juga: Tak Terima Dipecat, Kades di Deli Serdang Bakal Ajukan Gugatan

Sementara, bangunan SIL itu disebut-sebut milik mantan Ketua DPRD Deli Serdang, berinisial RP. Namun, RP membantah kalau bangunan SIL merupakan miliknya. (KRO/RD/Tim)