RADARINDO.co.id – Gowa : Sidang lapangan kasus peredaran uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar digelar hingga ke Mapolres Gowa, Rabu (23/7/2025). Sidang lapangan digelar di ruang penyimpanan barang bukti Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Baca juga: Tanggapi Vonis Tom Lembong, Gayus: Tak Ada Niat Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Hukum
Majelis hakim dan pihak terkait tercengang saat menyaksikan langsung barang bukti berupa mesin cetak uang palsu canggih yang bobotnya mencapai puluhan ton dan dibeli dari Cina.
Pemeriksaan dilakukan oleh majelis hakim dengan menghadirkan para terdakwa, kuasa hukum, dan jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim tampak terkejut saat menyaksikan bentuk fisik mesin cetak tersebut yang masih tersimpan di Mapolres Gowa. Beratnya mesin menjadi alasan utama belum dipindahkan ke tempat lain.
“Mesinnya cukup berat sehingga masih disimpan di Mapolres Gowa,” ujar Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, yang turut hadir dalam pemeriksaan lapangan.
Berdasarkan penyelidikan polisi, mesin tersebut diketahui dibeli dengan harga Rp600 juta dan didatangkan langsung dari Cina. Namun, dalam sidang sebelumnya, terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding mengaku bahwa mesin itu disita dari seseorang di Surabaya, Jawa Timur, terkait urusan utang piutang.
Majelis hakim juga menanyakan kepada terdakwa Andi Ibrahim yang menjabat sebagai Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, bagaimana mesin cetak tersebut dipindahkan dari rumah Annar di Jalan Sunu, Makassar, ke Kampus 2 UIN Alauddin.
Terdakwa menjawab bahwa mesin itu dibawa pada malam hari dan dimasukkan ke dalam gedung perpustakaan menggunakan alat khusus, dengan pengawasan langsung oleh dirinya.
Sidang lapangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi hakim anggota Syahbuddin dan Yeni. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini yakni Basri Bacho, Aria Perkasa Utama, dan Sitti Nurdaliah.
Baca juga: Pegawai Bank BUMN “Gasak” Uang Nasabah Rp17,9 Miliar
Kasus uang palsu ini pertama kali terungkap pada Desember 2024 dan menggegerkan masyarakat. Pasalnya, lokasi produksi berada di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa.
Uang palsu yang dicetak diduga mencapai triliunan rupiah menggunakan mesin berteknologi tinggi yang hasilnya nyaris sempurna, bahkan lolos dari mesin hitung dan sulit terdeteksi oleh pemindai x-ray. (KRO/RD/Komp)







