HUKUM  

Tanggapi Vonis Tom Lembong, Gayus: Tak Ada Niat Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Hukum

RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Hakim Agung, Gayus Lumbuun, menanggapi soal vonis yang dijatuhkan kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Dimana, Tom Lembong yang merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, divonis hakim penjara selama 4,5 tahun.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Vonis Hakim Terhadap Tom Lembong Bisa Berbahaya

Gayus menjelaskan bahwa proses hukum tidak hanya diperuntukkan terhadap seseorang yang mempunyai niat jahat. Seseorang yang tidak sengaja atau lalai juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dalam putusan hukum tersebut, Tom Lembong memang disebut tidak memiliki niat jahat. “Kalau kita melihat suatu kejadian di dalamnya ada perbuatan dan keadaan. Keadaan, dengan tidak sadar pun kalau menimbulkan akibat itu ada pertanggungjawaban hukum,” ujar Gayus, Selasa (22/7/2025).

Dicontohkan Gayus, kasus seseorang tidak mempunyai niat untuk menghilangkan nyawa seseorang dalam sebuah kecelakaan. Maka, seseorang yang menyebabkan orang lain meninggal tetap bisa diproses hukum.

“Kita tidak punya niat bunuh orang dengan apapun, misalnya mobil atau motor, tapi terjadi, kita tabrak dan mati (korban), tidak ada mens rea (niat jahat), kita tetap harus bertanggungjawab karena kekurang hati-hatian,” katanya.

Baca juga: Pegawai Bank BUMN “Gasak” Uang Nasabah Rp17,9 Miliar

Dengan demikian, proses hukum tidak serta merta berhenti atas ada atau tidaknya niat jahat. Menurutnya, proses hukum harus dilihat dari segala aspek.

“Jadi ada kejadian, ada perbuatan, ada keadaan yang saling ada persesuaian, itu untuk menyikapi semua hal termasuk putusan Tom Lembong,” ucapnya. (KRO/RD/NS)