RADARINDO.co.id – Lampung : Seorang pegawai bank BUMN berinisial CA nekat “menggasak” uang nasabah hingga Rp17,9 miliar. Uang haram hasil kejahatannya digunakan untuk bisnis kuliner dan membeli tanah.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Vonis Hakim Terhadap Tom Lembong Bisa Berbahaya
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
“Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, kita menemukan barang bukti yang memiliki hubungan langsung dengan perbuatan tersangka, sudah kita sita,” kata Armen, Selasa (22/7/2025).
Menurut Armen, sebagian dana nasabah itu telah digunakan tersangka untuk investasi di beberapa restoran. “Taksiran uang investasi ini mencapai Rp552,6 juta,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan aset berupa tanah dan bangunan di wilayah Gunung Kanci, Kabupaten Pringsewu, dengan nilai taksiran mencapai Rp450 juta. “Lalu beberapa unit kendaraan dan tas bermerek,” kata Armen.
Baca juga: Anak Kerap Minta Barang Mewah, Mama Terpaksa Korupsi Rp2 Miliar
Untuk diketahui, CA merupakan pegawai bank BUMN di Kabupaten Pringsewu, Lampung. CA harus “menyandang status” sebagai tersangka lantaran diduga nekat “mencuri” uang nasabah hingga Rp17,9 miliar. (KRO/RD/KP)







