RADARINDO.co.id – Jakarta : Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim atas nota keberatan/eksepsi dari terdakwa Christman Desanto dan Ario Pramadi, terkait perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018 digelar, Senin (13/3/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga : Kejagung Periksa Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun
Pada pokoknya, putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim atas nota keberatan/eksepsi terdakwa Christman Desanto menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa tersebut tidak dapat diterima.
Surat Dakwaan JPU No.Reg.Perk: PDS-45 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022, PDS-46 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022, PDS-47 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022 tanggal 06 Februari 2023, telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menurut Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Christman Desanto segera dilanjutkan, dengan menghadirkan terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan, atau alat bukti lainnya.
Kepada terdakwa Ario Pramadi menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut tidak dapat diterima;
Baca juga : Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus BAKTI Kemenkominfo
Menyatakan Surat Dakwaan JPU No.Reg.Perk: PDS-43 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022, PDS-44 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022 tanggal 06 Februari 2023, telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menurut Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ario Pramadi segera dilanjutkan, dengan menghadirkan terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan, atau alat bukti lainnya.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada, Senin 20 Maret 2023 dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi. (KRO/RD/Agus)







