RADARINDO.co.id – Marelan : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan seseorang saat berbelanja atau makan di restoran. PPN akan tampak pada struk belanja dan tercantum pajak 10%.
Menurut Undang-Undang Nomor 28/2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tentang pajak restoran merupakan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran meliputi penjualan makanan atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli.
Baca juga : Bupati Samosir Tandatangani PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak
Padahal, pajak restoran hanya menyasar yang nilai penjualannya melebihi batas tertentu, dimana di setiap daerah nilai penjualannya bervariasi. Pajak restoran ini dipungut dengan tarif paling besar 10% atas jumlah pembayaran yang diterima restoran. Yang berwenang untuk memungut pajak restoran adalah pemerintahan daerah.
Sedangkan PPN pengertiannya secara umum yaitu Pajak Pertambahan Nilai yang pungutannya dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang dimana telah menjadi atau yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Faktanya, pada dasarnya semua barang dapat dikenakan PPN, namun pengecualian pada undang–undang menetapkan sebaliknya. Pada Pajak Pertambahan Nilai yang berwenang untuk memungut adalah pemerintah pusat.
Ustadz Kondang, Adi Hidayat LC, menyebut bahwa pajak yang dikenakan seseorang jika makan di restoran adalah kebijakan si pemilik restoran. Artinya, pemilik restoran tidak berhak membebankan pajak kepada pelanggannya, karena pemilik restoran bukan petugas pajak.
“Kita masuk ke restoran, kita makan kok kita yang bayar pajak, dan saya tanyakan kepada orang pajak ternyata gak ada pajak makanan katanya. Itu yang bikin pajaknya orang restorannya, restoran bukan petugas pajak, jadi yang dibebankan pajak itu, kepada pajak adalah pemilik restorannya bukan orang yang makan disitu. Orang restoran membebankan Pajak PPNnya kepada orang yang makan, itu salah,” ungkapnya.
Seperti yang dialami warga Marelan bernama Rida, ketika memesan paket super besar terdiri dari 2 potong ayam goreng, 1 gelas minuman bersoda, 1 burger dan mineral water di KFC BTC Marelan Jalan Veteran Simpang Zipur Marelan Medan, Minggu (20/8/2023).
Rida dikenakan pajak PPN sebesar 10% dari harga makanan dan minumannya yang dipesan di KFC BTC. Salah seorang pekerja yang diminta untuk tidak mengenakan pajak, malah ngotot bahwa hal itu kebijakan pihaknya. “Gak bisa, saya pekerja saya hanya posting saja,” ucapnya.
Sedangkan pihak KFC BTC Simpang Zipur saat dikonfirmasi via telepon 081171xxxx, mengaku bahwa pajak restoran untuk pelanggannya sudah tersetting di mesin kasir.
Baca juga : Ketua PITI Sumut Ucapkan Selamat dan Sukses Kepada Pangdam I/BB
“Maaf pak atas ketidaknyamanan atas jawaban karyawan saya. Untuk pajak restoran, memang sudah tersetting di mesin kasir. Untuk setting harga dan pajak restoran sudah langsung dari KFC,” tulisnya, Selasa (22/8/2023).
Sementara, menurut pejabat di Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, itu merupakan pajak restoran, peraturan daerah. “Biasanya buat retribusi daerah. Sama seperti pajak kenderaan bermotor,” katanya. (KRO/RD/Jumadi)






